106 Tahanan di Lapas Sungguminasa Terpapar Corona

Direktur Jenderal Permasyarakatan Reynhard Silitonga. Foto: Arbi Anugrah/detikcom

Detil.co,Jakarta - 106 tahanan di Lapas Sungguminasa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpapar virus Corona (COVID-19).

"Menyampaikan bahwa ada penyakit itu (Corona) sudah sampai di rutan (atau lapas). Jumlahnya pun lebih dari itu. Sekarang itu di Sungguminasa itu sudah 106 (narapidana terpapar-red)," kata Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas), Reynhard Silitonga dalam webinar bertajuk Kebijakan Pembebasan Narapidana, yang disiarkan di YouTube Mahupiki Indonesia, Senin (29/6/2020).

Dikutip dari Detik.com, selain itu, Reynhard menyebut 35 tahanan di Rutan Pondok Bambu juga tertular virus Corona. Dia menambahkan sebagian besar tahanan di Rutan Pondok Bambu dinyatakan sudah sembuh.

"Kemudian di Rutan Pondok Bambu itu juga sudah dari 35 orang, ini sekarang sudah sembuh. Di Wisma Atlet sisa 6 masih dirawat," ungkapnya.

Ia mengungkapkan untuk mencegah penularan Corona meluas di lapas, Kemenkum HAM melakukan program asimilasi dan integrasi bagi narapidana yang memenuhi persyaratan. Ia mengatakan meski saat ini di tahanan sudah dijalankan protokol kesehatan, tetapi tak menutup kemungkinan ada petugas atau warga binaan yang terpapar Corona.

Kita juga sudah berusaha laksanakan protokol kesehatan. Namanya penyakit tentu tak bisa dan terjadi memang di Rutan Pondok Bambu dan Lapas Perempuan Sungguminasa, petugasnya juga kena warga binaan juga kena," ujarnya.

Ia menjelaskan jika petugas lapas atau rutan terpapar, maka pengawasan narapidana di tahanan akan terkendala. Oleh karenanya, Kemenkum HAM mengeluarkan kebijakan asimilasi karena kekhawatiran tersebut, tentunya selain lapas mengalami overkapasitas.

"Petugas kalau kena, siapa yang mau jaga karena mereka juga kena. Menjaga sekian ratus kalau yang kecil lembaga pemasyarakatan, kalau yang besar itu ada ribuan," katanya.

Namun dari narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi itu ada pula yang kembali berulah. Terhadap narapidana program asimilasi yang kembali berulah akan dicabut haknya, seperti hak mendapatkan remisi dan menjalani hukumannya sesuai pidananya, ia mencontohkan misalnya kasus John Kei.

"Oleh karena itu, bagaimana yang kita lakukan adalah segera mengidentifikasi. Kalau ada melakukan kejahatan kembali, maka bapas-bapas disana segera, seperti pak John Kei ini, juga asimilasi-integrasi itu juga segera kita cabut, dan kemudian menjalankan hukumannya flat," ungkapnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar