152 Pelanggar PSBM di Hari ke Dua Terjaring Razia Tim Gabungan

Razia penerapan PSBM di hari kedua yang dilakukan tim gabungan. 152 pelanggar berhasil dijaring. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Hari ke dua pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Bukit Raya, dan Kecamatan Marpoyan Damai  tim gabungan jaring 152 pelanggar. Razia yang dilakukan diatur dalam Perwako 160 tahun 2020.

Adapun rincian pelanggar yang terjaring, di Kecamatan Tampan, 3 orang sanksi sosial, 38 sanksi teguran lisan, 16 sanksi teguran tertulis, dengan total pelanggar PSBM sebanyak 57 orang.

Di Kecamatan Marpoyan Damai, petugas menjaring 18 pelanggar, dengan rincian, 14 pelaku usaha diberi sanksi tertulis. 4 orang sanksi kerja sosial.

Sementara itu di Kecamatan Payung Sekaki, petugas jaring 15 pelanggar PSBM. Dengan rincian, 13 orang teguran tertulis, 2 orang teguran lisan.

"Di Kecamatan Bukit Raya petugas menjaring 6 pelanggar PSBM. Dengan rincian 6 orang dijatuhi sanksi sosial. Untuk hunting di MPP, 47 orang sanksi lisan, 9 orang sanksi sosial. Dengan total pelanggar sebanyak 56. Total keseluruhan pelanggar di empat kecamatan pada 4 Oktober sebanyak 152 pelanggar," terang Plt Kasat Pol PP Burhan Gurning melalui Yendri Doni kepada media, Senin (5/10/2020). 

Seperti diketahui, PSBM di empat kecamatan dimulai dari pukul 21.00 hingg pukul 07.00 WIB.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar