166 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia

Pelanggar protokol kesehatan jalani sanksi kerja sosial, Rabu (11/11/2020). Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru  - Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru jaring 166 pelanggar Perwako Nomor 130 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Rabu (11/11/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, 166 pelanggar terjaring diberbagai kecamatan.

Di Kecamatan Bukit Raya nihil pelanggar. Di Kecamatan Lima Puluh petugas menjaring 20 pelanggar. 20 pelanggar yang terjaring jalani sanksi kerja sosial.

Di Kecamatan Payung Sekaki petugas jaring 10 pelanggar. Dengan rincian, 7 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan drainase. 3 pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan.

Sedangkan di Kecamatan Rumbai nihil pelanggar. Di Kecamatan Rumbai Pesisir petugas gabungan jaring 17 pelanggar. Dengan rincian, 12 pelanggar jalani sanksi kerja sosial. Dan 5 pelanggar sanksi teguran lisan.

Di Kecamatan Sukajadi petugas jaring 21 pelanggar. 21 pelanggar ini jalani sanksi kerja sosial. Di Kecamatan Tenayan Raya nihil pelanggar. Di Kecamatan Sail petugas jaring 24 pelanggar. Dengan rincian, 6 pelanggar di sanksi kerja sosial. 1 pelanggar sanksi pernyataan, dan 17 pelanggar teguran lisan.

Di Kecamatan Senapelan nihil pelanggar. Di Kecamatan Pekanbaru Kota juga nihil pelanggar. Di Kecamatan Marpoyan Damai petugas jaring 22 pelanggar. Dengan rincian, 15 pelanggar jalani sanksi kerja sosial. 7 pelanggar teguran lisan.

"Di Kecamatan Tampan kita jaring 21 pelanggar. Dengan rincian, 5 pelanggar jalani sanksi kerja sosial, 16 orang teguran lisan. Untuk hunting di MPP jumlah pelanggar 31 orang. 17 orang sanksi kerja sosial. 1 orang surat pernyataan. Dan 23 orang teguran lisan. Total keseluruhan pelanggar yang terjaring sebanyak 166," terang Yendri Doni Rabu siang.

Yendri Doni mengingatkan masyarakat agar terapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Untuk penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar