227 Pelanggar PSBM Terjaring di Empat Kecamatan Pekanbaru

Petugas gabungan razia pelanggar PSBM. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) lanjutan di Kecamatan Tampan, disusul PSBM di Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Bukit Raya, dan Kecamatan Marpoyan Damai, petugas gabungan penegakkan Perwako 160 tahun 2020, terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD, jaring 227 pelanggar.

Adapun rincian pelanggar yang terjaring, disampaikan Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada Detil.co melalui Kabid Ops, Yendri Doni, Minggu (4/10/2020), di Kecamatan Tampan, petugas jaring 72 pelanggar, 2 diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sampah, 25 sanksi tertulis, dan 45 sanksi lisan.

Di Kecamatan Marpoyan Damai, petugas menjaring 23 pelanggar, dengan rincian, 3 sanksi tertulis, dan 20 sanksi sosial.

Sementara itu di Kecamatan Payung Sekaki, petugas jaring 33 pelanggar PSBM, dengan rincian, 16 dijatuhi sanksi tertulis, dan 17 sanksi lisan.

"Di Kecamatan Bukit Raya petugas menjaring 26 pelanggar PSBM. Dengan rincian 1 orang sanksi tertulis, 25 orang sanksi lisan dan nihil sanksi sosial. Untuk hunting dari kota, 10 orang di sanksi sosial, 30 orang sanksi tertulis, 25 teguran lisan, 8 sanksi tilang KTP. Dengan total 73 pelanggar. Total keseluruhan pelanggar di empat kecamatan pada 3 Oktober, ada 227 pelanggar," terang Yendri Doni.

Seperti diketahui, PSBM di empat kecamatan dimulai dari pukul 21.00 hingga pukul 07.00 WIB.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar