Kadispora Pekanbaru Buka Liga 1 Askot PSSI
BPBD Pekanbaru Hadiri Rapat Sosialisasi Dana Hibah Bersama BNPB
Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun
Detil.co,Jakarta - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, penusuk mantan Menkopolhukam, Wiranto divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Terkait putusan itu, Abu Rara mengaku menerimanya.
"Bismillah, saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Dikutip dari Sindonews.com, sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Ia divonis bersalah 12 tahun.
Tuntutan terhadap Abu Rara sendiri lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU 16 tahun.***
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar