Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun

Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PBN) Jakarta Barat. Foto: Dok/Ist

Detil.co,Jakarta - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, penusuk mantan Menkopolhukam, Wiranto divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Terkait putusan itu, Abu Rara mengaku menerimanya.

"Bismillah, saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Dikutip dari Sindonews.com, sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Ia divonis bersalah 12 tahun.

Tuntutan terhadap Abu Rara sendiri lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU 16 tahun.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar