Aniaya Istri, DHS Ditangkap Polisi

Pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga DHS alias SA diamankan polisi. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Diduga aniaya istri, DHS alias SA (42), ditangkap petugas Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (3/8/2020) dinihari. SA berhasil diamankan di Pujasera 168, Jalan M Yamin.

SA diamankan setelah sang istri, S (34) melaporkan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya ke polisi.

"Pelaku sudah kami amankan. Dia dilaporkan atas kasus KDRT," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi kepada media, Selasa (4/8/2020). 

Sebagaimana diketahui, kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya terjadi pada Rabu (29/8/2020) malam. Ketika itu pelaku menjemput istrinya yang tengah berada di kediaman kakak sang istri, di Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. 

Pelaku bermaksud mengajak istrinya pulang ke rumah. Namun ajakan pelaku ditolak korban, dan memancing emosi pelaku. 

"Korban menolak untuk pulang karena mereka sedang proses perceraian. Tapi pelaku tidak terima karena korban menolak hingga korban di tampar," terang M Hanafi.

Lantaran pelaku memaksa korban pulang, terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, dan saat itu juga pelaku menampar pipi kanan korban akibat tak kuasa menahan emosi.

Korban mengalami luka gores dibagian dada atas sebelah kanan, selain itu juga terdapat luka memar dibagian tersebut.

"Pelaku ini memang pernah beberapa kali main tangan. Faktor ekonomi yang membuat korban ingin bercerai. Nafkah dari pelaku yang tak mencukupi, membuat korban harus bekerja mencari nafkah," tambah Hanafi. 

Saat dilakukan pemeriksaan urine pelaku, didapati hasil bahwa pelaku positif mengkonsumsi amphefetamin.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar