Bapenda Pekanbaru Maksimalkan Pungutan Pajak Lewat SDT untuk Tingkatkan PAD
Detil.co,Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru gencar mensosialisasikan Surat Daftar dan Tagih (SDT) ke wajib pajak.
Saat ini SDT difokuskan terhadap wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SDT digencarkan guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menggali potensi yang ada.
Ada ratusan pegawai Bapenda Kota Pekanbaru yang diturunkan dalam SDT ini. Mereka saat ini menyasar badan usaha yang menunggak PBB.
"Kami melakukan SDT terhadap tunggakan-tunggakan pajak, khususnya untuk PBB. Berdasarkan data yang ada, masih banyak badan usaha belum melakukan pembayaran PBB," kata Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Deni Muharpan, Kamis (13/11/2025).
Sejumlah badan usaha diketahui menunggak PBB dalam beberapa tahun terakhir, dengan jumlah tunggakan yang cukup besar.
Terhadap badan usaha ini, Bapenda Kota Pekanbaru langsung memberikan peringatan agar dapat segera melunasi tunggakan PBB mereka.
"Dan terhadap ini kita akan melakukan penindakan dalam bentuk penempelan (stiker tunggakan pajak.red). Namun kita lebih dulu memberikan peringatan ke badan-badan usaha tersebut," terang Deni.
Sementara itu hingga akhir Oktober 2025, realisasi PAD dari belasan objek pajak yang dikelola oleh Bapenda Kota Pekanbaru sudah mencapai 82,67 persen dari target. Pihaknya optimis bisa mencapai target yang telah ditetapkan hingga akhir tahun ini.(DL/*)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya


Tulis Komentar