Batas Pengajuan SPP-SPM Tunda Bayar Proyek 2018 Pemko Pekanbaru 13 Desember

Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal.

Detil.co,PEKANBARU - Anggaran LS Tunda Bayar baik fisik maupun pengadaan di 2018 yang belum dicairkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini lebih kurang Rp 45 miliar, dari total Rp 162 miliar. 

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan, OPD diberi batas waktu pengajuan dan penyampaian Surat Perintah Pembayaran dan Surat Perintah Membayar (SPP-SPM) LS Tunda Bayar 2018 hingga 13 Desember 2019.

"Berdasarkan surat edaran, pengajuan dan penyampaian Surat Perintah Pembayaran dan Surat Perintah Membayar LS Tunda Bayar 2018 tanggal 13 Desember 2019," terang Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Basri, Kamis (28/11/2019).

"Rp 45 miliar yang belum dicairkan," sambung Basri.

Menurut Basri, sebagian besar OPD sudah mengajukan pencairan yang tertunda dibayarkan di 2018. Diantara yang sudah mengajukan yakni, Dinas PUPR, Perkim, Dinas Kesehatan.

Sebagian sudah mengajukan pencairan. Namun belum lengkap. Seperti menghubungi rekanan untuk melengkapi persyaratan. Kalau kecamatan sudah mengajukan semua," terang Basri.

Basri mengingatkan OPD yang belum mengajukan tunda bayar, agar segera mengajukannya ke BPKAD Pekanbaru.

"Yang belum mengajukan tunda bayar agar dipercepat. Agar tidak terjadi tunda bayar lagi di 2020," ujarnya.(detil.co)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar