Belum Ada Pengaduan PHK ke Disnaker Pekanbaru

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen.

Detil.co,Pekanbaru - Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru belum menerima pengaduan dari pekerja yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Belum ada. Kami belum menerima laporan pengaduan kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) selama Covid ini," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen kepada media, Rabu (8/4/2020).

Mengantisipasi dampak penyebaran corona bagi pekerja, disampaikan Johnny Sarikoen, ada dua kebijakan yang dibuat kementerian. Pertama, para pekerja yang terkena langsung di sektor informal UKM.

Para pekerja bisa mendapatkan kartu Pra Kerja yang didapat dengan mendaftar secara online untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Nanti bakal diseleksi juga secara online oleh kementerian.

Pekerja yang lolos seleksi dan memenuhi kriteria, diberikan bantuan oleh kementerian sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama empat bulan. 

"Kuota untuk Riau 98 ribu orang, untuk Pekanbaru kita usulkan 25 ribu, di sektor informal dan UMKM," jelasnya.(Detil.co1


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar