Belum ada Perusahaan Sampaikan Sanggahan UMK 2020

Ilustrasi. Int

Detil.co,PEKANBARU - Jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru Januari 2020 sebesar Rp 2,9 juta, belum ada satupun perusahaan yang menyampaikan sanggahan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Ini dikatakan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen kepada media, Kamis (26/12/2019).

"Jadi sampai hari ini belum ada laporan yang minta penundaan penetapan UMK 2020. Artinya perusahaan menyetujui besaran UMK ini," ungkap Johnny Sarikoen.

Dikatakan Johnny Sarikoen, perusahaan dapat mengajukan sanggahan penetapan UMK jika merasa keberatan dengan jumlah besaran yang telah ditetapkan. Perusahaan dapat membuat laporan tertulis ke Disnaker Pekanbaru untuk mengajukan sanggahan dan alasannya. 

Sanggahan atau penundaan yang disampaikan perusahaan ke Disnaker akan dipelajari terlebih dahulu apa yang menjadi alasan sanggahan. 

"Sah-sah saja perusahaan menyampaikan ke kita. Tentu kita akan pelajari dulu kondisinya seperti apa. Nanti baru bisa kita putuskan, tapi sampai saat ini belum ada laporan yang masuk," ujarnya. 

Diketahui, Disnaker telah mensosialisasikan kepihak perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru terkait jumlah besaran UMK 2020. Ada kenaikan sebesar Rp 200 ribu dari UMK sebelumnya. 

Untuk tahun 2020 besaran UMK bakal diterapkan sebesar Rp2,9 juta. Johnny menyebut, jumlah itu cukup layak diterapkan untuk kota Pekanbaru, melihat dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Pekanbaru.

Sebab UMK ini berpatokan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rpb2,8 juta. Sementara UMK Pekanbaru yang lama dikisaran Rp 2,7 juta. 

Ditambahkan Johnny, pihak nya juga telah membuka posko pengaduan. Jika perusahaan merasa keberatan, dapat membuat laporan di posko itu 10 hari menjelang UMK baru ditetapkan. 

"Tapi harus jelas, apa alasannya meminta penundaan. Apakah masalah keuangan, situasi dan segala macam, dan itu kita akan pelajari. Tapi kalau tidak ada masuk laporan, per 1 Januari serentak akan diberlakukan," terangnya.

Penetapan besaran UMK ini adalah hasil kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan. Dan juga telah disepakati dari berbagai pihak. 

Ia juga berharap dengan kenaikan UMK tersebut, dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan upah yang layak. 

Apabila UMK Pekanbaru 2020 telah ditetapkan dan ada perusahaan yang tidak mematuhinya, maka Disnaker Kota Pekanbaru siap menerima dan memproses aduan dari karyawan. Pasalnya pihak perusahaan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan.(Detil.co1)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar