Berhenti dari BPJS Kesehatan Mustahil, Kalau Turun Kelas Begini Caranya

Demo memprotes kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019 (Foto: Rifkianto Nugroho/Detik.com)

Detil.co,Jakarta - BPJS Kesehatan membuka kemudahan peserta untuk turun kelas yang diberlakukan terhitung sejak 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020. Peserta mandiri yang ingin turun kelas rawat kini tidak perlu memenuhi syarat berada di kelas yang lama selama 1 tahun. Dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun.

"Namun kami tekankan sekali lagi ini hanya terhitung 9 Desember sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal. Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun 2 tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat ditemui di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Dikutip dari Detik.com, untuk kemudahan perubahan kelas rawat, BPJS Kesehatan mengeluarkan program Perubahan Kelas Tidak Sulit (PRAKTIS) dengan 5 syarat dan ketentuan yaitu:

1. berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020
2. perawatan kelas dapat turun 2 tingkat dari kelas perawatan sebelumnya
3. kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020
4. diberlakukan untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar
5. peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Selain kemudahan aturan tersebut, prosedur turun kelas masih sama seperti sebelumnya. Peserta yang nantinya melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. Persyaratan yang perlu dilengkapi untuk perubahan kelas rawat yaitu melampirkan berkas asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar. Namun, bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan, perlu melengkapi berkas lain yaitu fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, atau dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga maupun anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus bermaterai Rp 6 ribu.

Pelayanan kelas rawat dapat dilakukan di beberapa layanan BPJS. Pertama, melalui aplikasi mobile JKN. Dalam aplikasi tersebut, peserta diharuskan untuk mengklik menu ubah data peserta lalu memasukkan data perubahan. Kedua, melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data yang ingin dilakukan. Ketiga, melalui layanan Mobile Customer Service (MCS). Melalui layanan ini, peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. Sesampainya di sana, peserta diharuskan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Selain tiga layanan tersebut, perubahan kelas rawat dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik, sama seperti pelayanan pada MCS peserta diharuskan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan. Lalu, yang terakhir tentu dengan langsung mendatangi Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota terdekat dengan kemudian mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data, dan menunggu antrian.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar