BNN Pekanbaru Ringkus Mantan Polisi, Amankan Setengah Kilogram Sabu

IR alias AO diringkus pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru di Hotel Parma, Jalan Jendral Sudirman, Sabtu (22/8/2020) malam. Darinya, petugas amankan barang bukti 5 paket besar sabu dibungkus plastik bening dengan berat 500. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Edarkan sabu, IR alias AO, mantan anggota Polisi yang dipecat diringkus pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru di Hotel Parma, Jalan Jendral Sudirman, Sabtu (22/8/2020) malam. Dari tangan IR alias AO, petugas amankan barang bukti 5 paket besar sabu dibungkus plastik bening dengan berat 500 gram.

"Kami mengamankan pelaku saat akan melakukan transaksi dari sebuah kamar Hotel Parma Jalan Sudirman," kata Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito dalam ekspos yang digelar di Kantor BNNK Pekanbaru, Senin (24/8/2020). 

IR alias AO berhasil ditangkap atas laporan masyarakat yang masuk ke BNNK Pekanbaru, yang menyebutkan sering terjadi peredaran narkoba disatu tempat. 

Berdasarkan laporan itu, Tim Brantas BNNK Pekanbaru melakukan penyelidikan, dan berhasil mengantongi identitas pelaku. 

"Kita datang ke TKP, ternyata benar kita temukan pelaku dan barang bukti. Kita amankan pelaku sebelum melakukan transaksi. Sabu itu kita temukan di dalam jaket yang saat itu digunakan pelaku," terang AKBP Sukito.

Disampaikan Sukito, IR alias AO berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.

"Tersangka juga merupakan mantan anggota polisi yang sudah dipecat," ujar AKBP Sukito.

Sabu seberat setengah kilogram itu merupakan pesanan dari seseorang (DPO) untuk diedarkan di Kota Pekanbaru. Sukito mengaku telah mengantongi identitas pemesan dan dari siapa sabu itu didapat oleh pelaku. 

"Kita sudah kantongi identitas pemesan maupun asal sabu itu. Namun belum dapat saya sampaikan karena masih dalam pengembangan. Sabu itu untuk diedarkan di Pekanbaru," imbuhnya.

Hasil penyidikan, pelaku IR alias AO seorang residivis yang sudah bebas dari penjara dua tahun lalu. Pelaku juga mengaku, ia hanya mengedarkan sabu dalam partai kecil. Namun kali ini ia lakukan dalam partai besar lantaran disuruh mengantarkan sabu itu kepada seseorang. 

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal Hukuman mati atau seumur hidup.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar