BNNP Riau Musnahkan 3 Kg Sabu dan 801 Butir Pil Ekstasi

BNNP Riau musnahkan 3 kg sabu dan 801 butir pil ekstasi. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 Kg serta 801 butir pil ekstasi di halaman depan BNNP Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru, Kamis (20/10/2022). 

Barang bukti tersebut disita dari dua tersangka masing-masing berinisial PP (25) warga Siak Hulu Kabupaten Kampar serta RH (27) warga Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan, barang bukti tersebut disita dari kedua tersangka pada 9 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 09.15 WIB, Tim Dakjar BNN Provinsi Riau menangkap seorang laki-laki yang berinisial PP saat baru keluar dari dalam Wisma Bintang Lima, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

"Saat itu juga tim menemukan barang bukti di dalam tas ransel warna coklat hitam terdapat 3 kemasan teh china merek Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat 3.607,5 gram," kata Berliando usai pemusnahan Kamis (20/10/2022).

Menurut keterangan tersangka PP, narkotika tersebut milik tersangka AM yang memerintahkan untuk mengambil langsung dari pengirim di tempat yang telah ditentukan di Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan pengakuan tersebut bahwa ia masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dirumahnya. Kemudian pada pukul 11.30 WIB, tim langsung menuju ke rumah tersangka PP yang beralamat di Perumahan Graha Roberto Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar," kata Berliando.

Kemudian, lanjut Berliandi, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka PP dan menemukan barang bukti sabu dengan berat 23,70 gram, ekatasi sebanyak 250 butir merek Gucci warna coklat, 200 butir merek Ferrari warna coklat, 137 butir merek Ferrari warna orange, 61 butir merek Ferrari warna ungu, 12 butir merek Ferrari warna kuning dan ekstasi jenis kapsul sebanyak 226 butir warna pink krem.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka berinisial RH yang merupakan pengendali dan pemilik narkotika tersebut.

Pada hari yang sama sekira pukul 14.40 WIB, petugas menangkap tersangka RH di sebuah ruko di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru. 

"Dari hasil keterangan tersangka RH mengatakan bahwa sabu dan pil ekstasi yang ada pada tersangka PP adalah benar miliknya yang berada dibawah kendali B (DPO)," kata Berliando.

Selanjutnya terhadap ke dua tersangka beserta barang bukti ditahan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," tutup Berliando.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar