Bobol Rumah Tetangga, AS Warga Tenayan Raya Ditangkap Polisi

Bobol rumah tetangga, AS warga Tenayan Raya ditangkap Polisi. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Seorang pria berinisial AS (30) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya. Dirinya diamankan lantaran melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri di Jalan Palembang, Perum Tenayan Asri, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (3/9/2023), sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, tersangka berhasil diamankan petugas, Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, saat berada dirumahnya yang berjarak beberapa blok dari rumah korban.

"Tersangka kita amankan usai menerima laporan dari korban bernama Enceng (53) yang tak terima rumahnya dibobol oleh pelaku sehingga kehilangan beberapa barang elektronik, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp.10 juta," kata Kompol Ryan Fajri, Minggu (17/9/2023).

Kapolsek menambahkan, dari tangan tersangka petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti satu unit PS 3 warna hitam milik korban.

"Sementara barang lainnya yang dicuri pelaku dari rumah korban diantaranya, 1 unit speaker aktif, mesin air serta 1 unit kipas angin sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih kita selidiki," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian diketahui pertama kali saat korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka, begitu juga dengan jendela kamarnya.

"Mendengar hal tersebut, korban kemudian mengecek kondisi rumahnya yang saat itu sudah dalam keadaan berantakan. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui barang-barang miliknya sudah raib dibawa kabur oleh pelaku," ujarnya.

"Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Kompol Ryan Fajri.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar