Cabuli Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pria di Kampar Dihakimi Warga

Cabuli adik ipar yang masih di bawah umur, seorang pria di Kabupaten Kampar dihakimi warga. Foto: ist

Detil.co,Pekanbaru - Suprayitno alias Gono (36), Senin (16/1/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, babak belur dihakimi warga. Warga emosi lantaran pria ini tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur.

Perbuatan tercela dilakukan pelaku dirumahnya di Dusun Sei Tempalo, Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Beruntung nyawa pelaku berhasil di selamatkan oleh petugas kepolisian Polsek Kampar Kiri Hilir yang langsung turun ke TKP usai menerima informasi dari warga sekitar.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri kepada wartawan mengatakan, aksi pelaku diketahui saat ibu korban mendapat informasi dari kakak korban yang mengatakan bahwa pelaku sering mencabuli korban di rumahnya.

"Awalnya ibu korban mendapat informasi dari kakak korban yang mengatakan bahwa korban sering disetubuhi oleh pelaku yang tak lain menantunya sendiri sejak bulan Juli 2021 lalu," kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri, Kamis (19/01/2023).

Mendengar informasi tersebut, Lanjut Kapolsek, ibu korban langsung memanggil korban dan korban mengaku sering dicabuli oleh pelaku sejak bulan Juli 2021, hingga bulan November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar tidur rumah pelaku.

"Menurut pengakuan korban untuk memuluskan perbuatannya pelaku mencekik leher, mencubit paha dan mengancam korban supaya mau disetubuhi," kata Kapolsek.

Setelah mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung memanggil pelaku menanyakan kebenaran kejadian tersebut dan pelaku mengakui kalau dirinya telah menyetubuhi korban.

"Mendengar pengakuan pelaku tersebut, keluarga korban beserta masyarakat desa penghidupan yang telah mengetahui perbuatan pelaku langsung menghajar pelaku hingga babak belur, beruntung nyawa pelaku berhasil kita selamatkan," lanjut Kapolsek.

Saat ini, tambah Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir guna manjalani proses hukum selanjutnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," pungkas Kapolsek.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar