Cabuli Anak dari Calon Istri, SA Ditangkap Polisi

Cabuli anak calon istri, SA ditangkap petugas Polresta Cirebon. Foto: iNews TV/Toiskandar

Detil.co,Cirebon - Akibat ulahnya yang tega mencabuli anak dari calon istri sendiri, pelaku SA warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap petugas Polresta Cirebon. Tersangka mencabuli korban yang masih gadis hingga tiga kali.

Dikutip dari Sindonews.com, kasus ini terungkap, setelah korban melapor ke ibu kandungnya.

Rencana pernikahan SA dengan ibu korban sebenarnya akan dilangsungkan pada minggu depan. Namun, akibat kasus ini rencana pernikahan itu gagal dan SA harus mendekam di penjara.

Aksi bejat itu dilakukan SA sebanyak tiga kali di rumah korban. Tersangka memasukkan jarinya ke kemaluan korban saat korban tengah tertidur di dalam kamarnya. Begitu kepergok, tersangka mengeluarkan ancaman kepada korban.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahdudi mengatakan, meski berada di bawah ancaman tersangka, namun korban memiliki keberanian dan tetap melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.

"Mendapatkan laporan dari anak gadisnya tersebut, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon. Kami pun langsung melakukan penangkapan dan menyita sejumlah barang bukti," tuturnya.

Saat ini korban masih mengalami trauma berat dan mendapatkan pendampingan khusus dari Unit PPA Polresta Cirebon. 

Sedangkan pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon, dan dijerat dengan pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar