Calon Penerima Vaksin Miliki Penyakit Penyerta Kemungkinan Dapat Divaksin Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, M Noer. Foto: Istimewa

Detil.co,Pekanbaru - Sebelumnya calon penerima vaksin yang memiliki komorbid, atau penyakit penyerta tidak dapat disuntik vaksin. Saat ini ada aturan dari pemerintah pusat yang menyatakan calon penerima vaksin memiliki komorbid kemungkinan dapat divaksin. 

Kepala Diskes Pekanbaru, Muhammad Noer mengungkapkan, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan calon penerima vaksin yang komorbit dapat disuntik vaksin. 

"Ada peraturan baru dari pusat. Yang komorbit kemungkinan bisa divaksin aturan menteri kesehatan yang keluar Kamis kemarin," terang M Noer, Senin (15/2/2021). 

Menurutnya, salah satu yang dirubah dalam aturan Kemenkes yang baru ini adalah, jika kemarin calon penerima vaksin memiliki komorbit hipertensi tidak boleh, saat ini sudah diizinkan untuk divaksin. Namun, dengan catatan tensi tidak diatas 180/110.

Saat ini pihaknya juga meneruskan surat edaran dari Kemenkes RI terkait aturan vaksin baru ke seluruh fasilitas kesehatan penyelenggara vaksin. 

"Kita terus lakukan percepatan vaksinasi. Kita dorong agar fasilitas kesehatan penyelenggara vaksinasi dapat mempercepat vaksinasi," ungkapnya. 

M Noer menyebut, jika vaksinasi bagi nakes ini rampung, akan dilanjutkan dengan vaksinasi terhadap pelayanan publik. Seperti Polri, TNI, guru, dan PNS yang bertugas langsung melayani masyarakat.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar