Dari 109, 70 Usaha Diterbitkan Izin Operasional Kembali oleh DPM-PTSP

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Detil.co,Pekanbaru - Dari total 109 pelaku usaha yang mengajukan izin operasional kembali pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, 70 usaha diantaranya telah diterbitkan izin operasional.

Ini disampaikan Kepala DPM-PTSP Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto kepada media, Jumat (10/7/2020).

Dijelaskan Quarte Rudianto, diterbitkannya izin kembali dikarenakan 70 pelaku usaha tersebut telah menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha yang dikelolanya.

"Yang mengajukan sudah 109 usaha. Izin yang sudah keluar ada 70 tempat usaha," ujar Quarte Rudianto.

Ditanya jenis usaha yang diterbitkan, dijawab mantan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Pekanbaru ini, diantaranya 43 berkas sektor hotel, 27 berkas restoran, 21 berkas hiburan 12 berkas supermarket, 1 berkas warnet dan 5 berkas usaha lainnya. 

"Yang diajukan mereka berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha mereka, dan kepada pengunjung. Setelah mengajukan proposal kesehatan, ada tim yang turun mengecek protokol kesehatan ditempat mereka," terangnya.

Lanjutnya, pelaku usaha juga harus melengkapi fasilitas penerapan protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan menerapkan jaga jarak.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar