Tunggakan Listrik Lampu PJU, Komisi IV Hearing Dishub

Detil.co,Pekanbaru -  Rabu (3/2/2021), Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, didampingi Wakil Ketua Rois beserta anggota Hj Masni Ernawati, Ruslan Tarigan, Robin Eduar, Ali Suseno, Nurul Ikhsan dan Zulfahmi serta dihadiri Penanggung Jawab Komisi IV Ir Nofrizal MM. Di pihak Dishub, rapat dihadiri oleh Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Dilansir datariau, pembahasan dalam hearing terkait penunggakan pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Pemko Pekanbaru yang mengakibatkan lampu PJU di beberapa ruas jalan protokol di Pekanbaru diputus oleh pihak PLN.

Usai rapat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso menjelaskan bahwa kejadian pemadaman lampu PJU disebabkan karena terkendala dengan proses administrasi pembayaran tagihan listrik ke pihak PLN.

"Di ujung pekan Januari kemarin, kita baru dapat informasi bahwa proses administrasi dimulai, dan pada akhirnya jum'at itu sudah di clear dan sudah kita masukkan ke BPKAD. Tetapi karena ada kelengkapan administrasi yang tidak bisa di penuhi, ditambah karena hari itu akhir pekan, dan Bank pun sudah tutup jadi tidak bisa diproses. Jadi, dua hari kita terkendala yaitu sabtu dan ahad, makanya baru hari senin diproses di Bank untuk transfer atau pindah bukunya," jelasnya.

Kedepan, tentu ini menjadi perhatian bagi kita. Dan persoalan ini semua adalah tanggung jawab dari pemerintah masing-masing, yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota," ujarnya.

Ditambahkan Yuliarso, pemutusan aliran listrik yang mengakibatkan lampu PJU di beberapa ruas jalan mati dikarenakan sistem aplikasi yang secara otomatis mati ketika tagihan tidak dibayar sesuai batas waktu pembayaran dari PLN.

"Alasan PLN karena sistem yang secara otomatis aplikasinya mati ketika tagihan diakhir bulan tidak dibayar. Namun alhamdulillah, sekarang uang tagihannya sudah masuk. Ini hanya persoalan proses administrasi dan ini bukan kesengajaan. Ini karena secara umum proses itu kadang kita sudah lengkap namun masih ada yang kurang," paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST meminta Dinas Perhubungan untuk membuat pemetaan yang jelas terkait PJU.

"Kita minta Dishub untuk membuat pemetaan lampu jalan. Mana yang menjadi tanggung jawab nasional, mana yang provinsi dan yang mana punya Kota sehingga jelas mana yang harus kita bayar," pungkasnya.

Atas kejadian pemadaman lampu PJU tersebut, Politisi Demokrat ini mengingatkan kepada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk dapat menjalin komunikasi terkait pembayaran tagihan listrik agar kejadian serupa tak terulang kembali.

"Walaupun sekarang sudah menyala, kejadian ini harus menjadi catatan. Seharusnya pihak PLN dan Dishub saling berkomunikasilah dengan baik. Sehingga tidak ada kejadian pemadaman seperti ini, seandainya pemadaman kemarin ada korban bagaimana, siapa yang disalahkan? Tentu PLN yang akan disalahkan karena mengapa PJU itu dipadamkan," ungkapnya.

Sigit juga menyayangkan adanya kejadian pemadam lampu PJU yang terjadi di beberapa ruas jalan protokol.

"PJU ini menyangkut lalu lintas. Kenyamanan masyarakat terganggu karena adanya tagihan pemerintah," pungkasnya.

Di akhir, Sigit Yuwono menyebut akan memanggil kembali Dishub Kota Pekanbaru untuk mendapatkan hasil dari pemetaan lampu jalan yang telah dibuat.***

Rabu (3/2/2021), Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, didampingi Wakil Ketua Rois beserta anggota Hj Masni Ernawati, Ruslan Tarigan, Robin Eduar, Ali Suseno, Nurul Ikhsan dan Zulfahmi serta dihadiri Penanggung Jawab Komisi IV Ir Nofrizal

Suasana hearing Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dengan Dinas Perhubungan Pekanbaru.