Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing RSIA Andini Bahas IPAL

Detil.co,Pekanbaru - Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini, Senin (5/4/2021).

Rapat dipimpin oleh Ali Suseno, didampingi langsung Ketua Komisi IV DPRD Sigit Yuwono dan Wakil Ketua Wan Agusti serta anggota lainnya Hj Masni Ernawati, Nurul Ikhsan, Robin Eduar, Roni Pasla, Ruslan Tarigan dan Zulfahmi.

Sementara rapat dihadiri langsung oleh Direktur RSIA Andini dr Retno Putri MKes.

RDP ini juga dihadiri Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Adapun agenda pembahasan dalam rapat yaitu mengenai pihak dari RSIA Andini yang diduga telah melanggar izin terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Usai rapat, Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mengatakan bahwa inti persoalan dalam rapat tersebut adalah tindaklanjut dari hasil kunjungan lapangan oleh Komisi IV DPRD Pekanbaru pada beberapa waktu lalu, Senin (15/3).

Pasalnya, Komisi IV DPRD Pekanbaru melihat adanya temuan terkait permasalahan IPAL yang ada di RS Andini. Dimana, IPAL Rumah Sakit tersebut dinilai tidak layak sehingga mengeluarkan aroma-aroma bau limbah bagi warga sekitar.

Roni menjelaskan, RSIA Andini sudah beroperasional sejak tahun 2009 dan kelas Rumah Sakit yaitu kelas C khusus Ibu dan Anak.

Pada tahun 2020, RSIA Andini telah mengurus perizinan perpanjangan untuk pengelolaan air limbah. Namun, ternyata tidak memenuhi standar, sehingga ditolak. Hal ini menjadi dasar bagi Komisi IV DPRD untuk turun ke lapangan meninjau kelayakan IPAL. Dan hasil yang ditemukan memang tidak layak.

"Dari pemaparan mereka, ada lebih kurang 40 kubik setiap hari limbah yang dikeluarkan oleh RSIA Andini. Dan limbah itu langsung ke drainase pembuangan masyarakat. Sehingga, tentu limbah ini membahayakan bagi masyarakat," katanya. Dilansir Datariau.com.

Roni juga menyesalkan kepada RSIA Andini yang tidak ada menyampaikan ataupun mengkonsultasikan atas permasalahan IPAL tersebut kepada DLHK Kota Pekanbaru selaku pembina dalam mengatasi persoalan-persoalan limbah.

"Dari informasi yang disampaikan RSIA Andini tadi, jadi permasalahn IPAL ini bukan dari tahun 2009 tidak memenuhi standar. Tetapi, ada perubahan-perubahan tata kelola IPAL yang telah berubah dalam beberapa tahun belakangan. Sehingga apapun itu, standarisasi dari IPAL harus mereka konsultasikan dengan DLHK," ungkapnya.

Melihat persoalan RSIA Andini tersebut, Roni menyebut, Komisi IV DPRD akan terus meninjau perkembangan yang dilakukan oleh RSIA Andini dalam memperbaiki permasalahan IPAL yang dinilai telah melanggar izin.

"Kalau tidak ada niat baiknya, tentu ada langkah-langkah hukum maupun regulasi apa yang mereka (Andini) langgar termasuk perizinan. Apakah pelanggaran ini bisa disanksi untuk disuspend atau ditutup. Jadi kita mau lihat sejauhmana pelanggaran yang akan dibuat oleh RSIA Andini," jelasnya.

Politisi PAN ini menegaskan, Komisi IV DPRD akan terus memantau progress perkembangan RSIA Andini dalam mengatasi permasalahan IPAL.

"Sebagai fungsi pengawasan, kita (DPRD) akan panggil terus dalam hearing untuk melihat perkembangan permasalahan ini sampai sejauh mana yang dilakukan oleh RSIA Andini," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSIA Andini dr Retno Putri M Kes membantah bahwa pihaknya telah melanggar perizinan.

"Kami (RSIA Andini) sudah melakukan komunikasi yang baik dengan DLHK. Jika ada hasil dari pertemuan tadi yang masih kurang, kami bersama DLHK dan Dinkes akan sama-sama berbenah mengatasi permasalahan ini," ujarnya.

Retno juga menyebut RSIA Andini telah mengikuti setiap langkah-langkah proses pengolahan limbah sesuai standar dari DLHK.

"Semua tahapan-tahapan dari setiap bak itu sudah ada. Tetapi ada satu bak terakhir, mungkin itu yang belum kami lakukan. Jadi nanti kami akan mengajak Dinkes dan DLHK untuk mengkomunikasikan masalah IPAL ini," terangnya.***

Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini, Senin (5/4/2021).