Dinyatakan Lengkap, Penyidik akan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi BLUD RSUD Bangkinang

Dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi BLUD RSUD Bangkinang. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Berkas perkara dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017-2018 di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan tersangka mantan bendahara pengeluaran berinisial AW dinyatakan lengkap, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akan melimpahkan berkas perkara ke Kejari Kampar, Senin (10/4/2023) siang.

Dalam kasus ini penyidik juga melengkapi beberapa alat bukti baru diantaranya, 2 Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka, 1 unit mobil Honda Jezz, 1 unit Mobil Pajero Spot serta satu rekening tabungan senilai kurang lebih Rp800 juta.

Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani kepada wartawan mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah melengkapi berkas perkara kasus tersebut sesuai petunjuk Jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 04 April 2023 kemaren dan akan segera di limpahkan ke Kejari Kampar, pada Senin (10/04/2023) siang ini.

"Jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap (P-21) dan rencananya akan di limpahkan ke Kejari Kampar siang ini," kata Kompol Faizal Ramzani, Senin (10/04/2023).

Faisal menambahkan, selain tindak pidana korupsi, dalam pengungkapan perkara ini penyidik juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka.

"Selain tindak pidana Korupsi, penyidik juga menerapkan TPPU terhadap tersangka AW," kata Kompol Faisal.

Faisal menjelaskan, seperti diketahui RSUD Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar, telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh berdasarkan keputusan Bupati Kampar nomor: 060/org/303/2011, tanggal 19 Desember 2011.

"Perincian pengeluaran dana yang dilakukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran Tahun 2017 sebesar Rp37.749.183.280 dan 2018 sebesar Rp32.826.294.426. Bendahara pengeluaran, telah menyusun BKU Tahun Anggaran 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438,70 dan 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47," jelas Faisal.

Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran, kata Faisal, terdapat penyimpangan. Indikasi yang ditemukan di antaranya, Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, tidak tertib menatausahakan BKU meliputi melakukan pencatatan transaksi pengeluaran tanpa didukung dengan bukti pertanggunjawaban.

"Kemudian, tersangka AW tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU 2017 dan mencatat transaksi pengeluaran tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik. Kemudian, pencairan dana tidak didukung dengan rekapitulasi nominal Surat Pertanggjungjawaban (SPj) yang telah disetujui pejabat yang berwenang," kata Kompol Faisal.

Kompol Faisal menambahkan, pengeluaran kegiatan 2017 dan 2018 yang tidak dilaksanakan (fiktif), meliputi obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa dan bahan bakar minyak sebesar Rp5.470.171.146,64.

"Pengeluaran 2017 dan 2018 dipertanggunjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar Rp1.503.226.584,64. Tak hanya itu, terdapatnya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp18.848.450,00," katanya.

Kemudian, lanjut Faisal, terdapat transaksi uang masuk ke rekening atas nama tersangka di PT BTN kantor kas Bangkinang dengan nomor rekening 00000438-01-50-000-781-0 periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2018 yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp853.224.956,00.

"Penyidik menyita sejumlah barang bukti. Antara lain BKU penerimaan dan pengeluaran tahun 2017 dan 2018, rekening koran, bukti transfer, SPJ, rekap jasa pembayaran dan jasa pelayanan, bukti setor, surat keputusan, rencana bisnis anggaran murni, serta rekap faktur," kata Kompol Faisal.

Kompol Faisal menjelaskan, perbuatan tersangka dalam melakukan dugaan korupsi, modusnya yakni membuat pertanggung jawaban fiktif senilai Rp5.470.171.146,64, membuat pertanggung jawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya Senilai Rp1.503.226.584,40 dan melakukan kelebihan sebesar Rp1.503.226.584,40 pada pembayaran pihak ketiga senilai Rp18.848.450,00.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutup Kompol Faisal.

Berita sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Tersangka di kasus ini adalah mantan bendahara pengeluaran berinisial AW.

Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan TInggi (Kejati) Riau pada Januari 2023. Setelah diteliti, ternyata jaksa peneliti di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menyatakan berkas belum lengkap.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar