Disdik Pekanbaru Perpanjang Belajar di Rumah Peserta Didik

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) perpanjang belajar di rumah peserta didik tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP. Langkah ini diambil untuk memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Disampaikan Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media di komplek perkantoran MPP Pekanbaru, Kamis (28/5/2020), peserta didik tetap belajar di rumah hingga jadwal terima rapor pada 20 Juni mendatang.

''Kita masih perpanjang belajar di rumah. Sistem belajar di rumah masih diberlakukan karena kita masih menunggu arahan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," terang Abdul Jamal. 

Terkait kebijakan New Normal yang diterapkan daerah, Abdul Jamal mengaku siap mengikuti aturan tersebut.

Untuk ujian sekolah pun dilakukan dengan cara pemberian tugas kepada peserta didik. Selain itu kata Abdul Jamal, untuk nilai ujian diambil dari nilai semester sebelumnya. 

Abdul Jamal memastikan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Pekanbaru tidak berubah dari rencana semula. PPDB tetap berlangsung pada jadwalnya yakni di bulan Juli. Hanya saja untuk waktu penerimaan nantinya diperpanjang. 

"Tetap diawal bulan Juli, dari tanggal 1-7 Juli. Kalau normalnya kita buka selama 3 hari, tapi karena Corona ini ditambah jadi seminggu," jelasnya. 

Dikatakannya, perpanjangan diberikan lantaran PPDB tidak bisa sepenuhnya dilakukan lewat online. Disisi lain, saat orang tua wali datang ke sekolah protokol kesehatan harus diterapkan.

"Kita tidak bisa online semua. Nanti diatur mungkin 25 orang satu hari. Protokol kesehatannya kita ikuti,'' ucapnya. 

Untuk PPDB, sistem yang diterapkan masih sama seperti tahun lalu. Yakni menerapkan zonasi. Khusus untuk SD selain zonasi ditambah dengan persyaratan umur peserta didik yang mencukupi. 

Untuk masuk SMP, ada empat jalur yang bisa diambil. Yakni pertama warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kemudian, jalur prestasi akademik dan non-akademik 20 persen. Lalu jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Dan terakhir jalur pindahan 5 persen, ini termasuk kuota bagi anak guru.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar