Diskop Pekanbaru Permudah Izin Simpan Pinjam Koperasi

Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, DR H Idrus SAg MAg.

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) mengaku akan mempermudah masyarakat untuk mengurus izin simpan pinjam koperasi.

Untuk izin usaha lainnya yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang berkaitan dengan UMKM, Diskop sudah berkoordinasi dengan pihak DPM-PTSP dalam memberikan kemudahan perizinan.

Kemudahan dalam mendapatkan izin dengan tujuan salah satu upaya meningkatkan ekonomi masyarakat ditengah pandemi Covid-19, disampaikan Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, DR H Idrus SAg MAg kepada Detil.co, Senin (17/8/2020).

"Kalau untuk melengkapi persyaratan perizinan, dan ingin tahu persyaratannya apa saja, silahkan datang ke Diskop UMKM atau ke DPM-PTSP. Diskop hanya mengeluarkan izin koperasi yang sifatnya simpan pinjam. Kalau izin usaha itu di DPM-PTSP yang mengeluarkan. Kita sudah berkoordinasi dengan DPM-PTSP dalam memberikan kemudahan pada masyarakat atau pelaku UMKM," ujar Idrus.

Disampaikan Idrus, saat ini ada 14.120 UMKM di Kota Pekanbaru. Lebih kurang 11 ribu diantaranya usaha mikro, usaha kecil lebih kurang 2.500

"Usaha kecil lebih kurang 2.500. Sisanya baru yang (usaha) menengah yang ada di kota," ucap Idrus.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar