Gelapkan Belasan Motor, Seorang Wanita di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Rahma Yeni diamankan Unit Reskrim Polsek Bukitraya pada Senin (08/08/2022). Tersangka menggelapkan 11 unit sepeda motor. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Seorang wanita paruh baya di Pekanbaru, bernama Rahma Yeni, diamankan anggota satuan unit Reskrim Polsek Bukitraya, pada Senin (08/08/2022) kemaren, lantaran menggelapkan 11 unit sepeda motor di sekitar wilayah Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku merupakan target pihak kepolisian lantaran kerap menggelapkan kendaraan roda dua milik masyarakat.
 
"Modus pelaku ini yakni dengan cara meminjam sepeda motor korban yang sudah dikenalnya untuk pergi ke warung," kata Iptu Dodi, Selasa, (09/08/2022).

Dodi menambahkan, pelaku ini bahkan bersikap seolah-olah akrab dengan korban yang tak dikenalnya dan meminjam motor, namun tak dikembalikan.

"Modusnya meminjam sepeda motor kepada korban yang sudah kenal dan yang baru kenal. Pelaku ini langsung sok akrab dan meminjam sepeda motor. Setelah dipinjamkan, sepeda motor tidak dikembalikan," tambahnya. 

Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 11 kali beraksi di berbagai wilayah di Pekanbaru.
Sedangkan sepeda motor hasil perbuatan jahatnya, digadaikan ke temannya seharga  Rp.2 juta.

"RY mengakui uang hasil kejahatan digunakannya kebutuhan sehari-hari dan membayar utang di koperasi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar