Gelapkan Uang, Seorang Karyawan Perusahaan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Gelapkan uang milik perusahaan, Ferdi Tofani ditangkap polisi. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Ferdi Tofani (45), diamankan pihak Polsek Tenayan Raya. Karyawan perusahaan MKJP FOODS di komplek pergudangan 3 IN 1, Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ini ditangkap lantaran nekat menggelapkan uang milik perusahaan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan, peristiwa penggelapan tersebut diketahui pada Sabtu (10/12/2022), sekitar pukul 13.00 WIB. 

Pelapor mengecek data pembukuan yang ada di dalam sistem keuangan perusahaan MKJP FOODS, lalu pelapor melihat ada kejanggalan pada data konsumen tersangka, bahwa ada 45 orang piutang konsumen yang terdata di dalam sistem belum terlunasi.

"Selanjutnya pelapor meminta bawahannya bernama Muliani untuk melakukan pengecekan melalui telepon kepada 45 orang konsumen tersebut, dan 45 orang konsumen tersebut menjelaskan bahwa sudah melakukan pembayaran kepada tersangka," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kamis (15/12/2022).

Selanjutnya, tambah Kapolsek, pelapor bertanya langsung kepada tersangka masalah uang dari konsumen tersebut dan tersangka mengakui bahwa semua uang tersebut telah terpakai oleh tersangka.

"Atas kejadian tersebut perusahaan MKJP FOODS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.176.000.000," kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, tak terima dengan ulah karyawannya tersebut, pihak perusahaan langsung mendatangi Polsek Tenayan Raya untuk membuat laporan Polisi dugaan penggelapan dalam jabatan dengan membawa terlapor beserta barang bukti.

"Berdasarkan laporan Polisi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor dengan hasil bahwa terlapor patut diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut. Setelah melakukan koordinasi penyidik langsung meningkatkan status terlapor menjadi tersangka, kemudian tersangka dimasukan kerumah tahanan Polsek Tenayan Raya," tutup Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.(Sony)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar