Gelar Sekolah Tatap Muka, Sekolah Swasta Mesti Kantongi Izin Satgas Covid-19

Walikota Pekanbaru, Firdaus. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Bagi sekolah swasta yang akan menggelar proses belajar tatap muka, harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19. Pihak sekolah juga diharuskan mengikuti SOP protokol kesehatan.

Diketahui, saat ini sudah 20 sekolah swasta mengajukan izin untuk belajar tatap muka. Dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

"Sekolah swasta harus bisa mengajukan izin belajar tatap muka," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus kepada media, Kamis (11/2/2021).

Disampaikan Firdaus, sekolah swasta tidak menggelar belajar tatap muka sebelum mendapat izin dari Pemerintah Kota. Ditegaskannya, sekolah yang buka tanpa izin, serta melanggar protokol kesehatan Covid-19, dapat berujung pidana.

"Yang selama ini buka, lolos dari pengawasan, kalau kedapatan oleh tim satgas bakal kita tindak," tegas Firdaus.

Firdaus sudah berulang kali mengingatkan pihak sekolah. Mereka jangan sampai menganggap remeh. 

Aparat hukum bisa mengambil tindakan tegas karena kebijakan sepihak sekolah mengancam keselamatan peserta didik. Ia mengimbau agar sekolah untuk terbuka.

Mereka jangan sampai menutupi kasus covid-19 di lingkungannya. Ia medorong agar sekolah negeri, swasta serta prantren bisa melapor saat mendapati kasus Covid-19.

"Kalau ada kasus segera laporkan ke dinas atau layanan kesehatan, jangan sampai didiamkan saja," ujarnya.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar