Hotel di Pekanbaru yang Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Corona Bebas Pajak

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memberikan keringan kepada masyarakat dan pelaku usaha ditengah pandemi Covid-19.

Diantaranya membebaskan pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran yang turut serta membantu dalam mengatasi pandemi Covid-19, seperti hotel yang dijadikan tempat isolasi bagi masyarakat terpapar Covid-19.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Perwako 82 Tahun 2020.

"Perwako 82 Tahun 2020 itu yang pertama membebaskan seluruh pajak hotel dan restoran yang menanggulangi langsung pandemi. Misalnya kayak hotel yang dijadikan tempat isolasi, itu tidak kita kenakan pajak," terang Zulhelmi Arifin, Rabu (25/8/2021).

Selain hotel dan restoran, Bapenda Pekanbaru menghapus denda 11 sektor pajak. "Yang kedua, kita menghapus seluruh denda pajak, cukup dia (Wajib Pajak) membayar pokoknya saja," kata Zulhelmi Arifin.

Dengan adanya keringan ini, Kepala Bapenda Pekanbaru mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkannya dengan baik.

"Jadi yang punya denda pajak banyak, silahkan manfaatkan sekarang. Yang ke tiga bisa mengangsur pembayaran pajak. Contoh dia restoran, dia kutip sekarang pajak, cuman dia belum punya uang untuk setorkan, karena dia harus bayarkan dulu gaji karyawannya, tidak apa-apa ditunda. Tapi paling lama tiga bulan. Terakhir adalah pengangsuran pembayaran pajak. Misalkan total pajaknya Rp 10 juta, diangsur dengan dicicil. Empat kebijakan ini di Perwako 82 Tahun 2020," Zulhelmi Arifin.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar