Identitas Jasad yang Ditemukan di Desa Baru Kampar Terungkap, Seorang Pelajar Korban Pembunuhan

Dalam Konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kampar, Kompol Rachmad Muchamad Salihi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Koko Ferdinand Sinuraya, diungkap identitas pelaku, yakni berinisial BD alias Bagas (20) dan MJ alias Jihad (20). Foto: Ist

Detil.co,Kampar - Pihak Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Jalan Persawahan, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang terjadi pada Sabtu, (03/09/2022) lalu. Korban diketahui bernama Ferdy Abri Yadi (17), seorang pelajar. Korban dibunuh oleh seseorang lantaran dendam.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kampar, Kompol Rachmad Muchamad Salihi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Koko Ferdinand Sinuraya, mengungkapkan, pelaku masing-masing berinisial BD alias Bagas (20) merupakan warga Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, dan MJ alias Jihad (20) warga Desa Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Benar penemuan mayat di Siak Hulu merupakan rentetan kasus pembunuhan. Cara pelaku melakukan pembunuhan, dengan cara korban dibawa pelaku Bagas dan Jihad menggunakan Toyota Avanza menuju salah satu perumahan di Jalan Badak, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru," kata Wakapolres, Jumat (09/09/2022) sore.

Saat itu, lanjut Rachmad, korban duduk samping sopir, sedangkan pelaku Jihad berada di kursi tengah mobil.

"Pada saat korban tertidur, Bagus menghentikan mobil lalu turun dari mobil untuk mengawasi situasi," kata Rachmad.

Saat situasi sekitar aman, lanjut Rachmad, Jihad memukul wajah korban menggunakan tangan dan kepala korban dengan gagang pisau, kemudian menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali yang sebelumnya sudah disiapkan di dalam mobil. Setelah korban meninggal dunia, selanjutnya, Jihad menyuruh Bagas masuk ke dalam mobil dan pergi dari tempat tersebut, kemudian mencari tempat sepi untuk membuang mayat korban.

Sesampainya di Jalan PT HK Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jihad menyuruh Bagas untuk memberhentikan mobil, dan menurunkan mayat korban di pinggir jalan, lalu pergi meninggalkannya.

"Berdasarkan adanya laporan penemuan mayat tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan informasi dan petunjuk dilapangan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menangkap pelaku Bagas saat berada di Hotel Holiday, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, pada Selasa(06/09/2022) dinihari lalu, sekitar pukul 02.00 WIB," kata Wakapolres.

Dari penangkapan tersebut, tambah Kapolres, tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Dihari yang sama, tim kembali berhasil mengamankan pelaku Jihad di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan," ungkapnya.

Menurut Rachmad, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut adanya unsur balas dendam. Namun, masih dalam proses pendalaman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, Pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.

Seperti diketahui, mayat korban ditemukan warga sekitar bernama Rusli dan Izar Hamzah saat pulang bekerja sebagai penjaga kebun sawit dan rumah walet di Jalan HK Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Saat diperjalanan, saksi melihat sesosok mayat yang tergeletak di tepi jalan. Melihat hal itu kedua saksi melaporkan kepada Linmas desa bernama Alwijaer CH. Kemudian berkat informasi itu, linmas desa langsung memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas Desa Baru, Aiptu Deki Saputra serta petugas piket Polsek Siak Hulu.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar