Isu Aksi Demo PSBB, Walikota: Berurusan dengan Hukum
Detil.co,Pekanbaru - Aksi unjuk rasa dari sejumlah kelompok massa akan digelar di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru pada 30 April nanti, sekitar pukul 13.00 WIB. Para pedemo dikabarkan memprotes penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ancaman aksi unjuk rasa ini tersebar di media sosial WhatsApp. Aksi unjuk ini mengenai seruan aksi korban unjuk rasa PSBB. Titik aksi demonstrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru. Aksi akan digelar pada 30 April.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT saat dikonfirmasi soal rencana aksi unjuk rasa ini, meminta warga mengikuti regulasi PSBB. Aksi unjuk rasa saat PSBB akan berurusan dengan hukum.
"Ikuti saja regulasi PSBB. Aksi demonstrasi saat PSBB akan berurusan dengan hukum," kata Walikota, Rabu (29/4/2020).
Di dalam aturan PSBB, aktivitas mengumpulkan orang atau massa dilarang. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi Tipiring dan sanksi sedang.(detil.co/4)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar