Kadiskop Hadiri RAT Primer Koperasi Kepolisian Polresta Pekanbaru

Kadiskop Pekanbaru, Idrus hadiri RAT Primer Koperasi Kepolisian Polresta Pekanbaru. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr H Idrus SAg MAg didampingi oleh Pejabat Fugsional Ir Suhaimi dan Dwiyanti Oktaria SS beserta Tenaga Pendamping menghadiri Undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primer Koperasi Kepolisian Polresta Pekanbaru Tahun Buku 2019 dan 2020, di Aula Zapin Polresta Pekanbaru Jalan Jendral Ahmad Yani dan secara Virtual yang diikuti oleh perwakilan dari tiap Polsek di Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, Jum’at (30/07/2021).

Turut hadir Ketua Pengurus Koperasi Kompol Jasman SE, Wakil Ketua Iptu M Rajak beserta seluruh jajaran kepengurusan, Pengawas, dan Anggota Primer Koperasi Kepolisian Polresta Pekanbaru, Rapat Anggota Tahunan dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.

Pada kesempatan tersebut Idrus memberikan apresiasi terhadap Primer Koperasi Kepolisian Polresta Pekanbaru  karena telah aktif dalam melakukan kegiatan Perkoperasian di Pekanbaru.

“Koperasi telah memberikan banyak manfaat bagi kita terutama seluruh Anggota Koperasi baik dalam mendirikan sebuah usaha, memberikan manfaat dalam segi kehidupan, dan banyak manfaat lainnya,” ujar Idrus.

Pada saat Rapat Anggota 
Tahunan ini diharapkan seluruh Anggota Koperasi secara bersama sama mengusulkan Program kerja untuk Tahun 2021, walaupun kita sudah di pertengahan tahun 2021, namun Koperasi tetap harus memiliki Program kerja.

Pelaksanaan RAT afdhalnya dilakukan pada saat awal tahun tepatnya pada bulan Januari, Februari, dan Maret, dikarenakan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan pada awal tahun kita dapat menyiapkan Program kerja untuk tahun tersebut lebih lama, namun melihat situasi dan kondisi saat ini kami dari Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru tidak terlalu memaksakan untuk harus melaksanakan RAT secara tatap muka, kita memiliki opsi lain yaitu secara Virtual.

“Jangan jadikan Pandemi Covid-19 ini sebagai alasan untuk tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, karena jika tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut dapat langsung dibubarkan oleh Kementerian,” tegas Idrus.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwasannya Rapat Anggota Tahunan dapat dilakukan secara Virtual yang lebih memudahkan dan menguntungkan. Rapat Anggota Tahunan  tujuannya adalah menyusun Program kerja serta Anggota dapat mengevaluasi kinerja dari Pengurus dan Pengawas yang telah diberikan amanah.

“Koperasi diharapkan berinovasi dalam membentuk sebuah usaha, jangan hanya terpaku pada satu usaha saja, kembangkan usaha lain untuk meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) kedepan demi kesejahteraan seluruh Pengurus, Pengawas, dan Anggota Koperasi,” tutup Idrus.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar