Kuras Uang di ATM Nenek Puluhan Juta, Cucu Ditangkap Polisi

Bobol ATM nenek sendiri, RR alias RM (19) ditangkap tim opsnal Polsek Tampan, Jumat (4/9/2020) siang.

Detil.co,Pekanbaru - RR alias RM (19) ditangkap tim opsnal Polsek Tampan, Jumat (4/9/2020) siang. Dirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran tega menguras tabungan nenek nya sendiri dengan cara melakukan penarikan lewat ATM sang nenek hingga Rp62 juta.

Tersangka diamankan atas laporan korban MM (75) yang yak terima uangnya dikuras oleh sang cucu. Korban melapor ke Mapolsek Tampan Kamis (27/8/2020) lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita kepada media mengatakan, tersangka menguras ATM milik neneknya dengan cara beberapa kali penarikan. 

"Beberapa kali dilakukan penarikan, dan dia (pelaku) juga transfer ke rekening miliknya. Total Rp62 juta," terang Ambarita, Ahad (6/9/2020). 

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban MM. Sepekan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kosannya Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki. 

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan aksi pencurian itu ia lakukan sejak bulan Juli lalu. Tepatnya Rabu, (1/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku saat itu tengah berada di rumah korban, di Jalan Durian, Labuh Baru, Payung Sekaki. 

Tersangka mengambil kunci kamar neneknya di lemari ruang tamu rumah dan menyimpannya didalam kamar. Keesokan harinya, Kamis (2/7/2020), ia masuk kedalam kamar neneknya secara diam-diam, dengan cara membuka pintu kamar dengan kunci yang telah ia simpan.

"Saat itu ia mengambil ATM Bank Riau-Kepri milik neneknya," terang Ambarita. 

Setelah berhasil mengambil ATM, pelaku bergegas ke gerai ATM Bank Riau Kepri di Jalan Durian dan mengambil uang sebesar Rp 22,5 juta secara tunai dan di transfer ke rekeningnya dengan menggunakan nomor PIN yang telah ia ketahui sebelumnya. 

"Pelaku ini sudah mengetahui nomor PIN ATM korban," ujarnya. 

Penarikan uang dari ATM milik korban berlangsung hingga 5 kali dengan jumlah nominal berbeda dan pada tempat serta waktu berbeda. 

Penarikan itu dilakukan secara tunai dan ditransfer ke rekening milik pelaku hingga uang Rp62 juta yang ada di dalam ATM korban terkuras. 

"Kejadian itu baru diketahui korban pada 27  Agustus 2020 kemarin, dan korban melaporkannya ke Polsek," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pelaku, yakni berupa 1 lembar print out rekening koran Bank Riau Kepri atas nama korban, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi dengan nomor polisi BM 4240 HT, 1 unit Handphone Apple 11 warna hitam, 1 unit AirPordx, 1 kipas angin, 1 unit sepeda Fixie warna hitam lingkar pink, pakaian berupa baju dan celana, 1 helm JPX dan kunci kamar beserta kunci lemari kamar.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar