Lurah Cinta Raja Bersama Tim Satgas Sosialisasi PPKM Level IV

Lurah Cinta Raja Bersama Tim Satgas Sosialisasi PPKM Level IV ke berbagai tempat usaha. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali melakukan monitoring, serta mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV tahap II di Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail, Kamis (5/8/2021).

Satgas meminta kepada para pemilik rumah makan serta cafe dan resto untuk mematuhi segala bentuk aturan yang telah ditetapkan selama masa penerapan PPKM Level IV.

"Sebagai tindak lanjut berdasarkan Surat edaran Walikota No. 17 Tahun 2021, kami dari Satgas akan terus melakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran selama masa berlakunya PPKM Mikro di Kelurahan Cinta Raja,” ujar Lurah Cinta Raja Media Nova M.Si kepada media Kamis (5/8/2021).

Media Nova mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya mengoptimalkan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru. Satgas Covid-19 yang terdiri dari Sekcam Sail, TNI/Polri, BPBD, Satpol PP dan Disbudpar akan melakukan pengetatan kepada seluruh kegiatan masyarakat.

“Monitoring ini kami lakukan hampir setiap hari kerja, karena di Kelurahan Cinta Raja banyak pusat kuliner maka kita fokuskan ke pengusaha kuliner dan cafe,” tambahnya.

Lebih lanjut, Media menjelaskan, salah satu fokus pada monitoring ini yaitu penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum yang sudah ditetapkan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan pelayanan bawa pulang hingga pukul 20.00 WIB.

"Pengetatan ini difokuskan di tempat-tempat kuliner, cafe, restoran, rumah makan, swalayan dan tempat perbelanjaan lainnya. Pada hari ini, kita lakukan sosialisasi kepada pertama RM  Selera Rasa sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dgn SE yaitu 25 persen dari kapasitas pengunjung. Selanjutnya RM Gobah Indah/Gobin Sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dengan SE yaitu 25 persen dari kapasitas pengunjung. Selanjutnya RM Ikan Bakar Pattimura Sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dengan SE yaitu 25 persen dari kapasitas pengunjung. Selanjutnya Peterseli kitchen Sosialisasi bahwa resto non UKM diwajibkan hanya take away dan tidak boleh makan ditempat," tutupnya.(Detil.co/5)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar