Mahfud MD: Sesuai UU Pemerintah tak Bisa Melarang Kegiatan yang Atasnamakan Kader Partai Demokrat

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok SINDO

Detil.co,Jakarta - Pemerintah tak bisa melarang kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara, kemarin. Ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanna (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021).

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," kata Mahfud.

Dikutip dari Sindonews.com, lebih jauh dia memaparkan, sikap pemerintah seperti ini sama seperti yang dilakukan oleh Matori Abdul Djalil ketika berupaya mengambil PKB dari tangan Gus Dur. Kejadian antara Matori dan Gus Dur terjadi di Tahun 2003 silam yang pada akhirnya Matori kalah di pengadilan.

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega (Megawati Soekarnoputri pada saat Matori Abdul Djali mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan," tuturnya.

Dia menjelaskan, langkah Megawati pada saat itu karena secara hukum hal itu adalah masalah internal dari PKB. Begitu pula, sambungnya, saat PKB terbagi ke dalam dua kubu antara Gus Dur dan Muhaimin Iskandar di Tahun 2008.

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ungkapnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah. Hal tersebut menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya. Dia menyampaikan bahwa surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

"Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," kata Herzaky.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar