Musim Kemarau, Dinkes Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Detil.co,Pekanbaru - Menghadapi musim kemarau di tahun 2026, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap meningkatnya penyakit. Dan meminta untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Penyakit yang dikuatirkan meningkat pada musim kemarau seperti Demam Beradarah Dengue (DBD), Malaria, Chikungunya, diare, penyakit ISPA dan Pneumonia yang diakibatkan oleh asap dari kebakaran hutan dan lahan.
Mengantisipasi penyebaran penyakit, pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menerbitkan surat dengan Nomor : SS.400.7.7.1/Dinkes/8/2026, agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau tahun 2026.
Selain mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap penyakit, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru juga meminta Kepala Puskesmas se Kota Pekanbaru, Direktur Rumah Sakit se Kota Pekanbaru, Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Pemerintah dan Swasta) se Kota Pekanbaru untuk melakukan beberapa upaya.
"Penyakit yang dikhawatirkan meningkat di musim kenarau adalah seperti penyakit tukar vektor nyamuk, yakni DBD, Malaria, Chikungunya, dan lain-lain. Kemudian penyakit diare akibat kekurangan air sumber bersih, penyakit ISPA dan Pneumonia akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan," terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Edi Satriawan, Rabu (19/8/2026).
"Bulan Agustus adalah awal musim kemarau, dampak el-nino. Proses telur nyamuk menjadi nyamuk menjadi lebih cepat karena udara panas. Normal 5-8 hari menjadi 2-5 hari. Akibatnya populasi nyamuk meningkat, dan risiko penularan penyakit oleh nyamuk juga meningkat. Jika dilihat dari data trend demam dengue, kasus kematian bulan Juli adalah alarm kenaikan kasus dengue berikutnya," kata Edi Satriawan.
Surat yang diterbitkan dengan Nomor : SS.400.7.7.1/Dinkes/8/2026, untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi Musim kemarau Tahun 2026, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/2663/2026 tanggal 13 Mei tentang Kewaspadaan Menghadapi Potensi Peningkatan Kebakaran Hutan dan Lahan, Polusi Udara, serta Penyakit Sensitif Iklim pada Musim Kemarau.
"Iklim dan cuaca merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat polusi udara, peningkatan penyakit tular vektor seperti dengue dan malaria, serta peningkatan penyakit tular air akibat terbatasnya sumber air dan sanitasi yang buruk seperti diare dan tifoid," kata Edi Satriawan.
Kondisi musim kemarau dengan curah hujan yang rendah, dapat menyebabkan pencucian polutan di udara oleh proses rain washing menjadi berkurang.
Pada hari-hari yang sudah lama tidak terjadi hujan, udara yang stagnan, cuaca cerah, adanya lapisan inversi suhu, atau kecepatan angin yang rendah, memungkinkan polusi udara tetap bertahan di udara suatu wilayah dan mengakibatkan peningkatan konsentrasi polutan yang tinggi.
"Karhutla dapat menimbulkan dampak yang signifikan, baik terhadap kesehatan manusia, lingkungan, maupun kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang terdampak. Asap kebakaran hutan merupakan campuran polutan udara, salah satunya particulate matter (PM2,5) yang merupakan ancaman utama kesehatan masyarakat," jelasnya.
Disampaikan Edi Satriawan, dampak asap karhutla bervariasi, mulai dari iritasi mata, saluran pernapasan, hingga gangguan yang lebih serius, termasuk penurunan fungsi paru paru, bronkitis, eksaserbasi asma, gagal jantung, dan kematian dini.
Anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia), sangat rentan terhadap paparan asap. Emisi dari kebakaran hutan diketahui menyebabkan peningkatan kunjungan ke fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik bagi mereka yang terpapar asap.
Upaya mencegah penyakit, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru meminta Kepala/Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, dan Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, melakukan promosi kesehatan berupa edukasi dampak polusi udara dan upaya mengurangi bahaya polusi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau situs web, mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, tempat umum saat polusi udara tinggi.
"Menggunakan penjernih udara dalam ruangan, menghindari sumber polusi dan asap rokok, menggunakan masker saat polusi udara tinggi, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Dan segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan," ulas Edi Satriawan.
Instansi terkait juga diminta melakukan upaya preventif dan promotif melalui kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terkait pencegahan dan pengenalan gejala penyakit, termasuk pemberantasan sarang nyamuk serta penerapan higiene dan sanitasi.
Meningkatkan deteksi dini dengan mendorong masyarakat yang mengalami gejala untuk segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Penguatan sumber daya kesehatan meliputi kegiatan, seperti peningkatkan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penanggulangan penyakit sensitif iklim, serta deteksi dini dan respons.
Penanganan kasus berupa tata laksana komprehensif di FKTP dan FKTL, dan mengoptimalkan kemampuan laboratorium kesehatan, termasuk di puskesmas maupun rumah sakit.
Pelaksanaan surveilans. Seperti kegiatan deteksi dini penyakit berbasis lingkungan. Dan peningkatan surveilans, identifikasi, dan intervensi dini serta Health Risk Assessment (Penilaian Risiko Kesehatan) terhadap penyakit berbasis lingkungan dan terkait iklim.
Khusus pendataan penyakit pernapasan dan non pernapasan terkait polusi udara dilakukan pendataan secara berkala.
Pemantauan dapat dilakukan melalui pelaporan surveilans berbasis indikator (indicator based surveillance) dan surveilans berbasis kejadian (event based surveillance) atau PHEOC.
Melaporkan setiap temuan suspek atau peningkatan kasus penyakit sensitif iklim, kejadian luar biasa (KLB), maupun kejadian yang berpotensi menjadi kedaruratan kesehatan masyarakat paling lambat 1 x 24 jam sejak ditemukan kepada Dinas Kesehatan melalui Link Alert https://bit.ly/alertSKDR2026 Pekanbaru dan/atau menghubungi petugas surveilans Dinas Kesehatan, Silvia Elsih Maser SKM (WA 0852-6567-0306) atau Nurhidayati SKM (WA 0812-6817-7844).
Mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan yang diakibatkan polusi udara melalui penerapan protokol kesehatan, khususnya terhadap populasi rentan seperti anak, ibu hamil, orang dengan komorbid atau penyakit penyerta, dan lanjut usia.
Memastikan ketersediaan masker di setiap daerah dalam melindungi diri dari polusi udara, khususnya masker yang dapat menyaring polusi udara terutama PM2.5.***
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya


Tulis Komentar