Disdukcapil Pekanbaru Tunda Layanan Perekamanan E-KTP dan Pengurusan KIA

Senin, 23 Maret 2020

Antrian masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan di gedung Disdukcapil Kota Pekanbaru, Senin.

Detil.co,Pekanbaru - Upaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru batasi pelayanan. Pembatasan layanan terhitung Senin (23/3/2020).

Pembatasan layanan yang dilakukan diantaranya penundaan pelayanan perekamanan KTP elektronik (E-KTP), serta penundaan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA).

Informasi ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada media, Senin.

"Jadi kami memberi pelayanan perekaman KTP el hanya saat mendesak dan penting," terang Irma Novrita.

Dikatakan Irma Novrita, terkait pengurusan KIA, pihaknya tidak menerbitkan untuk sementara waktu. Ini dilakukan semata-mata mempertimbangkan kondisi saat ini.

"Bila memang harus datang, kami hanya melayani pemohon yang telah mencetak nomor antrian secara online," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk menunda pengurusan di Disdukcapil untuk sementara. Mereka yang datang harus menjaga jarak atau social distancing. 

"Mereka bisa menjaga jarak untuk tidak saling berhadapan dan tidak menumpuk di satu titik," ucapnya.

Selain penundaan layanan di gedung Disdukcapil, dikatakan Irma Novrita, pihaknya juga menunda pengurusan KIA dan E-KTP di UPTD kecamatan. Proses perekaman berlanjut setelah pemberitahuan selanjutnya.(Detil.co/*)