PHB, Lima Usaha Ajukan Permohonan Operasi ke Pemko Pekanbaru

Rabu, 10 Juni 2020

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Detil.co,Pekanbaru - Pasca berakhirnya PSSB hingga Selasa (9/6/2020) dan beralih ke penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB) yang berlaku hingga 30 Juni, 5 pelaku usaha di Kota Pekanbaru ajukan permohonan izin operasional kembali ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pemko memberikan izin pelaku usaha yang sebelumnya ditutup untuk beroperasi dengan catatan harus mengajukan izin permohonan dan membuat surat pernyataan bahwa dalam menjalankan usaha harus menerapkan protokol kesehatan. 

Pemko, terhitung Rabu (10/6/2020) menerapkan PHB dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 104 tahun 2020, tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan, Quarte Rudianto kepada Detil.co mengatakan, saat penerapan PHB (New Normal), dalam menjalankankan aktivitas masyarakat termasuk pelaku usaha harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Kami sampaikan kepada pelaku usaha yang kembali akan menjalankan operasionalnya agar membuat surat permohonan ditujukan kepada tim gugus tugas dan nantinya akan dilanjutkan ke DPM-PTSP. Sejauh ini baru 5 pelaku usaha yang sudah memasukkan surat sejak Jumat, 5 Juni 2020," terang Quarte Rudianto.

5 usaha yang mengajukan surat permohonan dikatakan Quarte Rudianto, sepert Hotel Grand Central, MP Club, RP International, Rumah Makan Pauh Piaman dan satu lagi masih usaha tempat hiburan. Saya lupa namanya yang satu lagi," ujarnya.

Lanjut Quarte Rudianto, pemerintah kota sudah menyiapkan tim dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turun ke lokasi tempat usaha disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di dalam BAP itu dijelaskan, tempat usaha yang akan beroperasional harus dilengkapi dengan alat pengukur suhu atau thermo gun, dan  menyediakan tempat cuci tangan berikut hand sanitizer.

Tak kalah penting dalam menjalankan aktivitas seluruh karyawan tempat usaha itu harus menggunakan masker dan sarung tangan. Begitu juga dengan pengunjung yang datang harus memakai masker.

"Bagi pengunjung yang datang ke tempat usaha tapi tidak memakai masker kami sarankan pengelola untuk menyediakannya. Tempat usaha juga harus tetap menjaga jarak antara pengunjung satu dengan yang lain mulai dari pintu masuk sampai ke pintu keluar. Cara pembayaran juga harus jaga jarak, tempat duduk juga jaga jarak," jelasnya.

Ditanyakan, tim yang akan turun ke tempat usaha memeriksa kelengkapan yang diwajibkan dari OPD mana saja, dirinya mengatakan, dari DPM-PTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

"Untuk BAP nanti akan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pekanbaru, Zarman Candra. Intinya begini, tempat usaha yang akan buka kembali harus dicek dulu oleh tim. Setelah dinyatakan semua protokol kesehatan di tempat usaha itu sesuai standar, baru permohonan diinput ke aplikasi di DPM-PTSP Simpel. Didalam aplikasi Simpel itu nanti akan keluar seperti permohonan new normal (PHB) yang ditandatangani oleh Kadis DPM-PTSP. Dalam hal ini untk pelaku usaha yang akan buka kembali ada semacam izin tersendirinya," tutupnya.(Detil.co/2)