Cari Solusi, DPP Bersama Tenaga Ahli Kaji Keberadaan Pasar Kaget

Kamis, 18 Juni 2020

Aktivitas salah satu pasar kaget di Kota Pekanbaru, Riau.

Detil.co,Pekanbaru - Pengelolaan pasar tradisional atau pusat perbelanjaan diatur dalam peraturan daerah (Perda) No.9 Tahun 2014, tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko dan swalayan. Namun untuk keberadaan pasar kaget, mengacu pada perda, tidak diizinkan.

Namun demikian, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru berupaya mencari solusi agar masyarakat, khususnya pedagang pasar kaget dapat berjualan.

Upaya yang dilakukan DPP yakni menggandeng tenaga ahli dari Universitas Islam Riau (UIR) untuk melakukan kajian terhadap keberadaan pasar kaget yang dinyatakan ilegal.

Informasi ini disampaikan Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut melalui Kepala Bidang Pasar, Suhardi kepada Detil.co saat ditanya terkait adanya keinginan pengelola pasar kaget mengurus izin.

"Secara persyaratan izin itu ada dalam perda, cuman kalau sesuai dengan perda, pasar kaget itu umumnya tidak bisa. Di perda itu harus ada IMB dan surat tanahnya. Mereka kan tidak bisa. Cuma kami kemaren lagi buat kajian," terang Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut melalui Kepala Bidang Pasar, Suhardi.

"Artinya keberadaan pasar kaget inikan ilegal, tapi sama masyarakat diterima kehadirannya. Ini yang kita mau coba cari solusinya. Artinya mencoba mengakomodir itu. Makanya kemaren kita pakai tenaga ahli dari UIR untuk mengkaji itu. Sebenarnya masih bisa dia keberadaannya dilegalkan, selagi tidak bertentangan (dengan perda)," jelas Suhardi Kamis (18/6/2020) pagi.

Kembali ditegaskan Suhardi, mengacu pada perda, keberadaan pasar kaget ilegal. Namun demikian pihaknya berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap bisa berusaha. Dan menyarankan pengelola mengajukan permohonan

"Artinya sesuai perda dia tidak bisa, cuman kita ingin mengakomodir itu. Kalau dia (pengelola) mau, coba saja buat permohonannya, nanti kita survei, mana tau dia punya tanah sendiri, bisa," ujar Suhardi.

Dijelaskan Suhardi, ketentuan pendirian pasar hingga mendapatkan izin diantaranya, mesti miliki bangunan yang layak digunakan, lokasi bersih dan area parkir kendaraan tidak mengganggu lingkungan atau jalan, serta ada persetujuan dari masyarakat setempat.

"(Jika penuhi persyaratan) Itu bisa kita rekomendasi nanti, walaupun namanya nanti izinnya sementara. Ini dilakukan biar lebih tertata. Dan sewaktu waktu kita turun untuk melakukan pengecekan, seperti pengecekan timbangan," jelas Suhardi.

Terakhir disampaikan Suhardi, ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pengelola pasar wajib menerapkan protokol kesehatan.(Detil.co/2)