46 Usaha Ajukan Proposal Protokol Kesehatan ke DPM-PTSP

Jumat, 19 Juni 2020

Quarte Rudianto.

Detil.co,Pekanbaru - 46 pelaku usaha berbagai sektor hingga saat ini sudah mengajukan proposal protokol kesehatan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru. 

Proposal yang diajukan untuk mendapatkan izin operasional kembali pasca penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Diketahui, proposal yang diajukan berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.

Informasi ini disampaikan Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada media melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto, Jumat (19/6/2020). 

"Sampai hari ini, sudah ada 46 usaha yang mengajukan (proposal protokol kesehatan)," ujar Kepala Quarte Rudianto.

Adapun jenis usaha yang sudah mengajukan protokol kesehatan diantaranya, 21 hotel berkas, 4 restoran, 16 tempat hiburan, 1 supermarket, dan 4 usaha lainnya. 

"Ada 19 hotel dan 1 restoran yang sudah kita BAP," terang mantan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Pekanbaru ini.

Dikatakan Quarte Rudianto, 20 tempat usaha telah dilakukan peninjauan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat usaha. Setelah dilakukan peninjauan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, dan memenuhi persyaratan,  izin operasional diterbitkan DPM-PTSP. 

Yang mesti dipenuhi pelaku usaha seperti peralatan cuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh pengunjung, dan menerapkan physical distancing. 

Ditegaskan Quarte Rudianto, jika pelaku usaha mengabaikan aturan, akan diberikan sanksi administratif.(Detil.co/2)