Karyawan Starbuks Intip Payudara Pelanggan Lewat CCTV Ditetapkan Tersangka

Jumat, 03 Juli 2020

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: SINDOnews

Detil.co,Jakarta - Dua karyawan Starbucks berinisial D (20) dan K (20) pengintip payudara pelanggan melalui CCTV, satu diantaranya berinisial D ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut, telah memeriksa dua karyawan Starbucks berinisial D (20) dan K (20) yang mengintip payudara pelanggan melalui CCTV.

"Laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan sudah naik penyidikan. Lalu, menetapkan D sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (3/7/2020).

Dikutip dari Sindonews.com, menurut Yusri, pelanggan yang menjadi korban sasaran mesum karyawan Starbucks itu sudah dimintai keterangannya oleh polisi dan sudah membuat laporan. Adapun karyawan Starbucks berinisial D dan K itu juga sudah diperiksa pula oleh polisi, termasuk saksi lainnya.

"Hasil pemeriksaan tadi sudah digelar langsung, jadi awalnya dua yang diamankan D dan K itu. Ternyata, D ini yang memposting (video) di Instagramnya melalui storynya," tuturnya.

Sedangkan karyawan Starbucks berinisial K, tambahnya, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini, K diketahui merupakan orang yang pada saat kejadian berada di lokasi bersama D. 

"Kita persangkakan pasal 45 undang-undang ITE, undang-undang Nomor 11 (tahun 2008), ancamanya 6 tahun," katanya.***