Kamis Pemko Pekanbaru Rencana Terapkan PSBM

Senin, 07 September 2020

Walikota Pekanbaru, Firdaus pimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PSBM dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di Komplek Perkantoran Walikota Tenayan Raya. Foto: Humas Pemko.

Detil.co,Pekanbaru - Putus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Kamis (10/9/2020), rencana terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Dikatakan Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT, penerapan PSBM ini berdasarkan rapat kerja tim gugus tugas Provinsi Riau dan kabupaten/kota yang disepakati sebelumnya. 

Kebijakan ini diambil disebabkan kondisi Kota Pekanbaru rawan penyebaran Covid-19.

"Jadi PSBB diganti dengan PSBM," terang Firdaus usai memimpin rapat bersama OPD dan Forkopimda Kota Pekanbaru di Komplek Perkantoran Walikota Tenayan Raya, Senin (7/9/2020).

Adapun sasaran PSBM nantinya, penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Lokasi penyelenggaran di Kecamatan Tampan.

Hal ini sesuai hasil rapat tim analis dan satgas di lapangan. Mereka sudah mendata penyebaran Covid-19 di 12 kecamatan.

Pemerintah kota dalam beberapa hari ini bakal menyempurnakan perubahan regulasi. Regulasinya termasuk Perwako yang jadi pedoman untuk PSBM. 

"Kita juga menanti pergub tentang PSBM," ujar Firdaus.

Firdaus juga menyebut, dua hari ke depan mempersiapkan administrasi dan tim.

"Dalam dua hari ini kita persiapkan dulu. InsyaAllah Kamis besok akan kita mulai," kata Firdaus.

Untuk tahap awal dikatakan orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini, satu kecamatan yang akan diisolasi, yakni Kecamatan Tampan.

"Kita mulai di Tampan dulu. Setelah itu baru kecamatan lain untuk PSBM ini," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Firdaus, dipilihnya Kecamatan Tampan dalam penerapan PSBM telah berdasarkan kajian dari tim ahli epidemiologi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dilihat berdasarkan eskalasi pasien positif Covid-19.

Terkait aturan PSBM, Firdaus mengatakan sudah ada teknisnya, namun perlu diatur terlebih dahulu melalui peraturan walikota (Perwako) yang diharmonisasi dengan peraturan gubernur (Pergub).

"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari kementerian teknis. Dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu pergub untuk harmonisasi," terangnya.

Seiring itu, ia juga mengaku masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi kecamatan yang menerapkan PSBM. Namun bantuan yang diterima tidak sebanyak kuota pada PSBB lalu.(Detil.co/3)