Kangkangi Aturan, Izin Operasional Hiburan Malam Terancam Dicabut

Rabu, 09 September 2020

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan dalam ekspos yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Senin (7/8/2020) sore, 76 pengunjung yang diamankan positif mengkonsumsi Amphetamin dan Metafetamin. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Jika terbukti pengelola tempat hiburan malam melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diantaranya penyalahgunaan narkoba, izin operasional hiburan malam bersangkutan terancam di cabut.

Hal itu ditegaskan Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menanggapi pertanyaan media terkait temuan penggunaan narkoba dilokasi hiburan malam.

"Kalau terbukti kita cabut izinnya, kita sudah pernah melakukan itu sebelumnya," ujar Muhammad Jamil menegaskan, Rabu (9/9/2020).

Saat ini dikatakan Muhammad Jamil, Pemko Pekanbaru menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisan terkait temuan itu. Apalagi jumlah pengunjung yang terjaring mencapai puluhan.

"Kita bakal tutup hiburan malam itu, setelah ada BAP dari kepolisian," tegasnya.

Pemko akan berkoordinasi dengan Kapolresta Pekanbaru. Dan meminta penjelasan terkait penggerebakan itu.

"Setelah itu kita BAP untuk penutupan hiburan malam," ulasnya.

Seperti diberitakan media di Pekanbaru, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, dari 76 orang pengujung Star City yang terjaring razia, Ahad (6/9/2020) dinihari. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan dalam ekspos yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Senin (7/8/2020) sore, 76 pengunjung yang diamankan positif mengkonsumsi Amphetamin dan Metafetamin. 

"Ada satu orang tersangka, perempuan inisial DN (26), atas kepemilikan satu butir pil Happy Five. Tersangka ini merupakan warga Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru," kata Nandang saat memimpin ekspos. 

Puluhan pengunjung itu diamankan pada saat razia gabungan dari Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru, dalam rangka memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Sejumlah tempat hiburan malam menjadi sasaran petugas dalam kegiatan tersebut. 

Dua lokasi yang menjadi sasaran razia pada malam itu, yakni Embassy di Komplek Hotel Jatra Pekanbaru lalu Star City PUB KTV Jalan Jendral Sudirman. 

Dilokasi Embassy, sebanyak 30 orang pengunjung dilakukan tes urine namun hasilnya negatif methamphetamine maupun ampethamin. 

Lalu di lokasi Star Ciytu PUB KTV, dari 110 pengunjung yang mengikuti tes urine, 76 pengunjung dengan hasil positif methamphetamine atau ampethamin. 

Dengan rincian yakni 58 laki-laki sedangkan 18 perempuan, kesemuanya digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

Dalam razia itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 41 butir pil ekstasi, 1 butir Happy Five, dan 8 bungkus plastik berisi ektasi yang sudah hancur berbentuk serbuk dengan berat kotor 6,2 gram.(Detil.co/*)