20 Pelanggar Protokol Kesehatan Dijaring Petugas Gabungan di Dua Lokasi

Rabu, 16 September 2020

Warga yang tidak menggunakan masker terjaring razia tim gabungan. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - 20 orang warga pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker terjaring Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satgas Pasar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), di dua lokasi, Rabu (16/9/2020). Usai terjaring, petugas memberikan masker kepada pelanggar.

Razia yang digelar petugas diruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya Modelux dan diruas Jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan, guna menegakkan aturan yang tertuang dalam Perwako 130, serta Perwako 160 tahun 2020.

Adapun rinciannya, diruas Jalan Jenderal Sudirman, petugas gabungan jaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan. Yang mana 9 orang tersebut jalani sanksi kerja sosial membersihkan sampah. Dan nihil sanksi denda

Sementara diruas Jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan petugas menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan. Dengan rincian, 4 orang penuhi sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Dan 7 orang jalani sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

Razia yang digelar tim gabungan guna memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru, 

"Razia yang di gelar tim gabungan dimulai dari pukul 9.45 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Ini untuk menegakkan Perwako 130, serta Perwako 160 tahun 2020," terang Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kabid Ops, Yendri Doni kepada media Rabu siang.(Detil.co/2)