Tim Gabungan Jaring 171 Pelanggar Protokol Kesehatan

Sabtu, 19 September 2020

Tim Gabungan penegakkan Perwako 160 saat menggelar razia kesejumlah titik di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (18/9/2020) malam hingga dinihari. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Jumlah pelanggar protokol kesehatan di hari ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan meningkat. Sabtu (19/9/2020) dinihari, Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD, jaring 171 pelanggar protokol kesehatan.

Saat itu tim gabungan menyisir berbagai tempat di hari ketiga penerapan PSBM. Diantara lokasi yang disisir pertokoan, kedai makanan dan minuman.

Razia yang dilaksanakan petugas pada malam hingga pagi di hari kedua PSBM, sesuai Perwako 160 tahun 2020.

Dari 171 warga yang terjaring, 147 diberi sanksi lisan, 13 orang pelanggar dijatuhi sanksi tertulis dan 11 orang dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

"Total pelanggar protokol kesehatan yang terjaring malam ini sebanyak 171 orang," ujar Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kabid Ops Yendri Doni kepada media, Sabtu (17/9/2020) dinihari. 

Mereka yang terjaring pada umumnya adalah warga yang masih beraktivitas diluar rumah pada pukul 21.00WIB keatas. Mereka terjaring dilakukan pendataan oleh petugas. 

"Kami bersama tim gabungan melakukan pengawasan secara mobile. Tempat makan dan beberapa ruas jalan kita lakukan penyisiran," terangnya. 

Tim yang melakukan pengawasan secara mobile mereka tersebar di 9 kelurahan di Kecamatan Tampan. Tim akan melakukan pengawasan dan penindakan. 

PSBM di Kecamatan Tampan sendiri akan berlangsung selama 14 hari. Sesuai Perwako 160 tahun 2020, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB.(Detil.co/3)