Jika Tolak Diisolasi, OTG Covid-19 Tak Dapat Layanan Sosial Selama 6 Bulan

Senin, 19 Oktober 2020

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy.

Detil.co,Pekanbaru - Bagi orang tanpa gejala (OTG) yang dinyatakan positif Covid-19 yang menolak diisolasi ke fasilitas yang disiapkan pemerintah, akan dikenakan sanksi administrasi tak akan mendapatkan pelayanan sosial selama enam bulan. Ini diatur dalam Perwako 180.

Ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, M Noer melalui Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih.

"Tidak mendapat pelayanan sosial selama 6 bulan. Jadi kalau dia mau urus KTP, perizinan itu gak bisa dia urus selama 6 bulan," terang Zaini Rizaldy kepada media lewat telepon genggamnya, Minggu (18/10/2020). 

Perwako itu berisi pedoman pasien positif tanpa gejala Covid-19 maupun yang memiliki gejala ringan, agar mereka melakukan isolasi di fasilitas pemerintah. 

Menurutnya, seluruh OTG wajib mengikuti regulasi Perwako tersebut. Selama ini para petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru.

Dengan adanya perwako tersebut diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah. Lebih dari 1.000 OTG saat ini menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing.

"Kondisi itu dikatakan Zaini, dikahwatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar," terangnya. 

Dalam perwako itu, OTG dapat isolasi mandiri dirumah jika memenuhi standar. Diantaranya, pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah dirawat di kamar tersendiri. Punya peralatan pribadi sendiri, dan pakaian dicuci terpisah. 

Selama isolasi mandiri di rumah, pasien juga harus melengkapi diri dengan vitamin guna menambah daya tahan tubuh. Kemudian, suhu tubuh diperiksa setiap dua hari. Lalu, kesehatan diperiksa secara rutin ke puskesmas.

Selama isolasi mandiri, pasien dilarang berkontak dengan keluarga. Apalagi, keluar dari ruangan atau kamar isolasi tanpa izin petugas.(Detil.co/3)