Abaikan Prokes, OPD di Lingkungan Pemko Siap-siap Disanksi

Selasa, 01 Desember 2020

Pj Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pasca munculnya kasus baru dikalangan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat penerapan protokol kesehatan dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Selasa (1/12/2020), penerapan protokol kesehatan (Prokes) dilingkungan Pemko Pekanbaru sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19. Aktifitas perkantoran pun wajib mengikuti protokol kesehatan. 

"Yang jelas selama ini kita sudah informasikan ke masyarakat, baik itu juga ASN supaya mengikuti protokol kesehatan," ujar Muhammad Jamil.

Protokol kesehatan yang dijalankan yakni, dalam menjalankan tugasnya, ASN wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. 

Muhammad Jamil meminta OPD tertib menjalankan protokol kesehatan. Ada pengawasan dari satgas Covid-19 Kota Pekanbaru terhadap OPD. 

Jika ada OPD yang abai di lingkungan kerjanya, Muhammad Jamil mengatakan, ada sanksi yang akan diberikan.

"Kita secara rutin melalu satgas melakukan pengawasan protokol kesehatan. Sekarang ditempat usaha, kalau di perkantoran kita akan tegur baik tertulis maupun lisan," ujarnya.(Detil.co/3)