Dishub Pekanbaru Akan Pasang Rambu Larangan Truk Masuk Kota

Selasa, 01 Desember 2020

Truk bertonase besar di Kota Pekanbaru. Foto: Istimewa

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan memasang rambu larangan truk bertonase besar melintas ditengah kota. Langkah ini diambil lantaran masih adanya truk melintas di jalan tengah kota. 

Diketahui, ada aturan truk bertonase besar hanya boleh melintas di pinggir kota. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 Tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Meski aturan itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2019 lalu, namun pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait jalur lalu lintas angkutan barang itu belum dipasang. 

Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru Edi Sofyan menyampaikan, dalam waktu dekat Dishub akan membuat rambu-rambu lalu lintas khusus angkutan barang.

"Kita harus membuat rambu-rambu larangan truk masuk kota, dengan kapasitas truk angkutan berat," ujar Edi, Selasa (1/12/2020).

Di dalam aturan itu juga larangan truk masuk kota itu dibatasi dengan waktu. Rambu-rambu juga dibuat dengan membatasi larangan masuk dan boleh masuk kota.

Truk yang dibolehkan masuk kota dalam waktu tertentu hanyalah truk yang berkapasitas maksimal di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton. Artinya, truk-truk seperti Colt Diesel masih bisa melewati jalur kota dengan jam-jam tertentu.(Detil.co/4)