Mantan Camat Tenayan Ditahan, Ini Tanggapan Walikota Pekanbaru

Rabu, 16 Desember 2020

Walikota Pekanbaru, Firdaus. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Penahanan mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, terkait dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya yang telah merugikan negara sebesar Rp480 juta, ditanggapi Walikota Pekanbaru Firdaus.

Dikatakan Firdaus usai menghadiri agenda penandatanganan perjanjian kerjasama proyek KPBU SPAM Kota Pekanbaru antara PDAM Tirta Siak Pekanbaru dengan Badan Usaha Pelaksana PT. PP Tirta Madani di Hotel Pangeran Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (16/12/2020), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghormati proses dan penegakan hukum yang berlaku.

"Kita junjung tinggi penegakan hukum yang diproses oleh kejaksaan. Kemudian, kepada saudara Abdimas, ini adalah cobaan dan harus dihadapi dengan hati yang sabar dan ikhlas," ucap Firdaus.

Orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini berpesan, agar Abdimas menghadapi proses hukum yang berlaku dengan tenang. Untuk pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, Firdaus berpesan agar selalu amanah dalam mengemban tugas dan kewajibannya melayani masyarakat. 

"Harus dihadapi dengan tenang. Ini juga adalah konsekuensi saat kita diberi amanah. Apapun yang kita laksanakan atau amanahkan harus dilakukan dengan tanggung jawab," ucap Firdaus.

"Soal pendampingan hukum, kita juga akan sediakan agen yang bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru untuk memberikan pelayanan. Disamping beliau (Abdimas) juga mempunyai lawyernya," sambungnya.

Diberitakan media, Abdimas Syahfitra ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PMBRW yang merugikan negara Rp480 juta. Setelah diperiksa terkait dugaan korupsi dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kejari Pekanbaru, langsung menahan mantan Camat Tenayan Raya tersebut.

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS, ini adalah pemeriksaan kedua. Setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan, mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan. Alasan penahanan kita takut Tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega Hardian kepada media, Selasa (15/12/2020).(Detil.co/*)