Berikut Penjelasan Kepala DLHK Pekanbaru Usai Penuhi Panggilan Polda Riau Terkait Sampah

Rabu, 20 Januari 2021

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Foto: Dok/Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Persoalan tumpukan sampah yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021 terjadi disebabkan proses lelang pengangkutan sampah yang belum tuntas. Namun demikian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus berupaya maksimal dalam mengatasi sampah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono menanggapi pertanyaan sejumlah media terkait pemanggilan dirinya oleh pihak Polda Riau pada Senin (18/1/2020). Pemanggilan berkaitan penumpukan sampah yang terjadi diberbagai ruas jalan Pekanbaru.

Lebih jauh dijelaskan Agus Pramono, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan lelang angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. 

Pengelolaan angkutan sampah yang sebelumnya dilakukan oleh PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah, kontraknya telah berakhir pada akhir Desember 2020.

Sementara itu, pihak DLHK tidak bisa melakukan penunjukan langsung untuk mengelola angkutan sampah. Pasalnya, nilai kontraknya besar dari Rp 200 Juta, sehingga harus melalui proses lelang. Seperti aturan yang tertuang dalam Perpres No.16 tahun 2018 pasal 1 atau 40 tentang pengadaan langsung tidak boleh melebihi Rp 200 juta.

Oleh sebab itu, dikatakan Agus Pramono, dirinya mengikuti mekanisme lelang. "Saya tidak bisa tunjuk langsung, kalau tunjuk langsung bisa melanggar aturan," jelas Agus Pramono ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/1/2021).

Sebab itu, dikatakan Agus Pramono, pihaknya pun melakukan swakelola terhadap pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Muara Fajar. Mereka sudah mengangkut sampah yang menumpuk di wilayah kota sejak awal Januari lalu. Dengan total 37 unit kendaraan pengangkut sampah secara swakelola saat ini. 15 di antaranya angkutan sewa untuk membantu pengangkutan sampah.

Menurut Agus Pramono kembali menjelaskan, kondisi ini membuat keterlambatan pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA Muara Fajar. Yang mana idealnya, ada 80 kendaraan pengangkut sampah.

Namun keterbatasan armada membuat pengangkutan sampah jadi terlambat dari jadwal. Pihaknya juga tidak mungkin menambah armada karena dibatasi regulasi administrasi penganggaran.

Kepada media, Agus Pramono menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang turut membantu mengatasi tumpukan sampah di Kota Pekanbaru. DLHK ditegaskan Agus Pramono terus berupaya mengangkut sampah yang masih menumpuk.

"Kita tetap ambil, namun memang butuh waktu mengangkut sampah di seluruh wilayah kota," ujarnya.

Agus Pramono menyebut pihaknya sudah mengoptimalkan pengangkutan sampah secara swakelola sembari menanti proses lelang di LPSE. Rangkaian lelang ini mengikuti aturan rencana umum pengadaan.

"Kita tunduk pada aturan rencana umum pengadaan, saya tidak bisa ikut campur karena ada regulasi yang mengaturnya," terang Agus Pramono.

Dalam kesempatan itu, Agus Pramono menuturkan, pihaknya mengikuti proses lelang secara prosedural. Proses lelang dilakukan setelah pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2020, tentang APBD Kota Pekanbaru tahun 2021 pada 30 Desember 2020. Serta Nomor 226 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 terkait Perwako Penjabaran APBD tahun anggaran 2021.

Hingga saat ini, operasional saat pemeriksaan belum bisa menggunakan anggaran. Namun pihaknya tetap berupaya untuk tetap melakukan pengangkutan sampah.

"Saat ini kita belum dapat menggunakan anggaran," 

Agus Pramono memohon kepada jajaran kepolisian untuk membantu penegakan terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mereka bisa terjerat Undang-Undang.

Harus Patuhi Regulasi

Ditempat terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Riau Dr Mexsasai Indra SH MH saat diminta tanggapannya kepada media menyampaikan, masalah saat ini terkait dengan adanya perubahan pola. Yakni dari pemberdayaan melalui kecamatan, kelurahan dan RT RW melalui dinas terkait secara swakelola, menjadi penunjukan pihak ketiga dalam proses pengangkutan sampah.

''Problem mendasar, terkait ketersambungan pihak ketiga pada tahun anggaran berakhir dengan tahun anggaran berikutnya,'' jelasnya pada media lewat sambungan telepon.

Dalam pelibatan pihak ketiga dalam mekanisme tender, ada hukum lain yang mengikat. Yaitu mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam perpres secara limitatif tahapan tahapan yang harus dilalui.

''Kalau tidak diikuti mekanisme, itu juga akan berpotensi perbuatan pemerintah yang melawan hukum. Sehingga dengan situasi dan kondisi ini maka ada kekosongan status masa peralihan dari tahun 2020 ke 2021,'' urainya. 

Karena itu, dia menekan ada prespektif politik anggaran dalam hal ini. Harus ada kebijakan penetapan anggaran dari DPRD melalui TAPD.

''Mungkin ada baiknya pak walikota dan DPRD meninjau kembali dengan pola yang di tender saat ini,'' imbuhnya. 

Dijelaskannya pula, kepastian terkait kebijakan ini harus ada karena dalam masa transisi antara kontrak berakhir dan pemenang lelang ditentukan, tak ada diskresi dalam hal penggunaan anggaran dan kaitannya dengan limitasi atau pembatasan yang diberikan regulasi jika langkah penunjukan langsung diambil. 

''Tidak boleh melewati, karena ada aturan dalam perpres, mana yang boleh di PL kan mana yang tidak. Maksimal (PL) di angka Rp200 juta. Kalau lebih malah menyalahi aturan lagi. Tidak ada wilayah diskresi, ndak bisa diskresi. Diskresi itu jika ada kekosongan regulasi,'' urainya. 

Lebih lanjut dipaparkannya, melihat masalah sampah di Pekanbaru saat ini harus dilihat dari hulu ke hilir.

''Dilihat dari mekanisme, mesti dilihat dari hulunya. Kita lihat dari kepala daerah dan DPRD menetapkan anggaran, ada pembahasan bersama, verifikasi, baru selesai dan dilaksanakan masing-masing perangkat daerah,'' ucapnya. 

Anggaran pengangkutan sampah Kota Pekanbaru tahun 2021 adalah bagian dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2021. Karena itu tidak bisa dijalankan sendiri.

''Mata anggaran pengangkutan sampah terikat APBD. Tidak terlepas sendiri. Pemko harus siasati Bagaimana pemko bisa mempercepat untuk pengesahan APBD. Sehingga mekanisme berikutnya dalam bentuk lelang bisa langsung dilakukan. Karena itu (lelang) bisa dijalankan setelah APBD clear,'' tutupnya.(Detil.co/*)