Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL Jalan Ahmad Yani

Rabu, 03 Februari 2021

Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru tertibkan PKL di Jalan Ahmad Yani, Rabu (3/2/2021) pukul 4.00 WIB. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Langgar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002, tentang ketertiban umum, petugas Satpol PP Kota Pekanbaru tertibkan pedagang kaki lima (PKL) disepanjang ruas Jalan Ahmad Yani, Rabu (3/2/2021), sekitar pukul 4.00 WIB.

Penertiban yang dilakukan pagi itu, pihak Satpol PP menerjunkan Pleton Linmas, Unit Intel, dan petugas dipimpin langsung Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni.

Kabid Ops Yendri Doni bersama Kanit Intel turun tertibkan PKL. Ist

Informasi ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni, Rabu (3/2/2021).

Dijelaskan Yendri Doni, penertiban dilakukan guna menjaga keindahan serta ketertiban Kota Pekanbaru.

"Kita tidak melarang pedagang untuk berjualan. Namun berdaganglah pada tempat yang telah ditentukan. Marilah kita bersama-sama menjaga agar kota kita ini indah dan tertib," ujar Yendri Doni Rabu pagi.(Detil.co/4)