Tim Gabungan Jaring 54 Orang Tak Pakai Masker di Pasar Palapa

Senin, 22 Februari 2021

Salah seorang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring di Pasar Palapa Jalan Durian jalani sanksi kerja sosial, Senin (22/2/2021). Foto: Istimewa

Detil.co,Pekanbaru - Razia protokol kesehatan dengan sasaran masyarakat tak menggunakan masker di Pasar Palapa Jalan Durian, Senin (22/2/2021), sekitar pukul 9.00 WIB, tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Polisi dan TNI, jaring 54 orang pelanggar.

Informasi ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kabid Ops, Yendri Doni, Senin siang.

Dikatakan Yendri Doni, razia masker yang di gelar berpedoman pada Perwako 130 Tahun 2020, tentang Perubahan   Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.

"Pukul 9.00 WIB kita telah melaksanakan hunting  penerapan atau penegakan hukum Perwako 130. Untuk lokasi di Jalan Durian, tepatnya di Pasar Palapa. Hasilnya kita berhasil menjaring 54 orang yang tidak menggunakan masker," terang Yendri Doni.

Sanksi yang diterapkan sesuai Perwako 130 dikatakan Yendri Doni, diantaranya sanksi sosial, pernyataan dan denda sebesar Rp 250 ribu. Namun razia saat ini, tidak ada warga yang di denda.

Adapun rincian warga yang terjaring, 8 orang di sanksi sosial, 2 orang diminta membuat surat pernyataan, 43 orang teguran lisan, dan 1 orang nomor induk kependudukan (NIK) nya di blokir.(Detil.co/3)